Scroll untuk baca artikel
Nasional

PSI Desak Kepgub Jakarta 730/2024 Dicabut, Tarif PAM Jakarta Naik Lebih 71 Persen dan Langgar Aturan

20
×

PSI Desak Kepgub Jakarta 730/2024 Dicabut, Tarif PAM Jakarta Naik Lebih 71 Persen dan Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Dalam pernyataannya, Kamis (30/1/2025), Francine menyebut besaran tarif air minum yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut membuat masyarakat harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen. “Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga harus segera dicabut,” tegasnya.

Sebelumnya Francine telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI terkait masalah ini. Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI ini mengirimkan surat tersebut setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Francine mendesak Pj. Gubernur untuk segera menanggapi surat aduan masyarakat soal kenaikan tarif air bersih PAM Jaya tersebut yang sudah diterima pada 20 Januari 2025.

“Kami menyayangkan respons Pj. Teguh beserta jajarannya yang lambat dalam menangani permasalahan ini. Padahal masyarakat sudah sangat vokal menyuarakan penolakan mereka terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya ini,” ujar Francine.

Baca Juga :   1O1 Style Yogyakarta Malioboro Selenggarakan Edukasi Filosofi Batik sebagai Warisan Budaya

Masih menurut Francine, warga Jakarta, khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya. “Sampai hari ini, petisi daring tersebut sudah ditandatangani sekitar 9.000 orang,” ungkapnya.

Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium. Untuk kelompok ini terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3 mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Baca Juga :   Yayasan JHL Merah Putih Kasih Ajak Belasan Tenant Dukung Program Pencetakan 1.000 Sarjana Pertanian

“Pj. Teguh seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada warga yang terdampak, terutama yang tinggal di apartemen. Karena PAM Jaya mau menerapkan kenaikan tarif mulai Februari ini, Kepgub tersebut perlu segera dicabut, “ ujar Francine.

Dalam kesempatan ini Francine juga mengajak warga Jakarta lainnya untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif air bersih PAM Jaya dengan cara mengisi petisi di situs Change.org. Ada dua petisi yang bisa didukung, masing-masing beralamat di www.change.org/p/warga-rumah-susun-tolak-kenaikkan-air-bersih-pam-jaya dan
www.change.org/p/tolak-kenaikan-tarif-air-pam-jaya.