BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu regulasi yang dinilai memberi dampak signifikan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang menjadi instrumen penting dalam mengatasi hambatan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam peluncuran Laporan Pelaksanaan Perpres 79/2023 yang digelar di The Westin Jakarta pada 30 Januari 2026.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menjelaskan bahwa pasar kendaraan listrik sebelumnya menghadapi keterbatasan pilihan produk serta minimnya investasi.
“Pasar sempat terjebak pada pilihan produk yang terbatas dan kurangnya investasi. Kebijakan ini dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut,” ujarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menilai Perpres 79/2023 sebagai fondasi kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara lebih terarah dan berkelanjutan. Regulasi ini tidak hanya mendorong sisi permintaan, tetapi juga memperkuat iklim investasi serta kesiapan industri nasional.
Penjualan dan Varian BEV Meningkat Tajam
Dampak kebijakan tersebut tercermin dari pertumbuhan penjualan kendaraan listrik. Selama periode 2023 hingga 2025, penjualan mobil listrik roda empat mencatat rata-rata pertumbuhan sebesar 147 persen per tahun.
Dalam periode yang sama, jumlah model kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle atau BEV) yang tersedia di pasar meningkat signifikan, dari 16 varian menjadi 138 varian.
National Project Manager ENTREV, Nasrullah Salim, menyatakan bahwa Perpres 79/2023 memberikan sinyal kuat kepada pelaku industri dan konsumen mengenai keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional.
“Kebijakan ini tidak hanya memacu permintaan, tetapi juga memperkuat kepastian investasi di sektor kendaraan listrik,” ujarnya.
Menurutnya, dampak positif juga terlihat dari semakin beragamnya pilihan kendaraan listrik di pasar serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap teknologi kendaraan ramah lingkungan. Dengan dukungan regulasi yang tepat, hambatan pasar seperti harga, ketersediaan produk, dan skala produksi dapat ditekan secara bertahap.
Eriell menambahkan, Perpres 79/2023 juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
“Dengan arah kebijakan yang jelas, pelaku usaha memiliki kepastian untuk berinvestasi, sementara konsumen semakin yakin beralih ke kendaraan listrik sebagai pilihan mobilitas yang aman dan berkelanjutan,” tutupnya.
ENTREV optimistis implementasi Perpres 79/2023 akan terus memperkuat fondasi ekosistem kendaraan listrik nasional. Melalui kebijakan yang konsisten dan kolaboratif, transisi menuju transportasi rendah emisi diyakini tidak hanya mempercepat pencapaian target lingkungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif dan berdaya saing bagi Indonesia.











