BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi dan memantau PT Investree Radhika Jaya (Investree) sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending, terutama terkait masalah kredit bermasalah.
Hingga saat ini, OJK masih tengah menyelidiki kasus Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) yang melibatkan Investree, yang mencapai 16,44 persen per tanggal 1 Februari 2024, melampaui batas maksimal 5 persen.
“Menghadapi perhatian publik, OJK sedang melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan inspeksi langsung terhadap Investree, terutama terkait dugaan pelanggaran ketentuan operasional dan perlindungan konsumen yang menjadi keluhan masyarakat,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (17/2/2024).
OJK akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan jika pelanggaran tersebut terbukti, termasuk berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Aman menekankan pentingnya Investree untuk terus memberikan layanan yang sesuai dengan standar tata kelola yang baik, sambil mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menanggapi perhatian terhadap Investree. Pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar peraturan terkait penyaluran pinjaman.
Angka TWP90 yang tinggi di Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kesalahan yang signifikan dalam penyelesaian kewajiban melebihi batas yang ditetapkan OJK, yaitu tidak melebihi 5 persen. Perusahaan induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd, juga sedang berupaya menyelesaikan masalah kredit bermasalah melalui rencana restrukturisasi dengan mendapat suntikan modal baru dari investor.(Saf/infopublik.id)