BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki secara tegas meminta dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk segera diperbaiki.
Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, MenKopUKM Teten Masduki menekankan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Ketua DPR RI. Namun sampai saat ini, DPR RI belum memberikan respons lebih lanjut, meskipun rencana awal pembahasan RUU ini direncanakan pada bulan Oktober 2023.
Menyikapi keterlambatan pembahasan RUU ini, Menteri Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan. Dia berharap bahwa menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU Perkoperasian dapat segera ditetapkan.
“Terkait RUU Perkoperasian, kami berharap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI dapat segera memulai pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat Raker dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada Selasa (19/3).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji, mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum dapat dilaksanakan karena sampai saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.
“Kami telah mengirimkan surat ke pimpinan yang meminta penugasan untuk membahas RUU Perkoperasian. Karena keinginan kami untuk memulai pembahasan, kami bahkan harus mengirim surat ke pimpinan,” kata Sarmuji.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Evita Nursanty, baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan kesiapannya untuk mendorong agar pembahasan RUU ini dapat segera dilakukan di DPR.
“Kenapa setelah surat tersebut diterima oleh pimpinan DPR, tidak ada tindak lanjut? Padahal kami ingin menciptakan sejarah dengan menyelesaikan satu undang-undang, dan yang dapat kami selesaikan adalah RUU Perkoperasian ini. Oleh karena itu, kami perlu mengambil langkah ini ke pimpinan DPR,” ujar Evita.
Capaian Kinerja Tahun 2023
Dalam rapat tersebut, MenKopUKM Teten Masduki juga menyampaikan pencapaian Program RPJMN dan Renstra di tahun 2023 kepada Komisi VI DPR RI. Menurutnya, sejumlah pencapaian positif berhasil dicapai pada tahun sebelumnya.
Beberapa di antaranya adalah rasio kewirausahaan nasional yang mencapai 3,04 persen dari target 3,21 persen. Selain itu, pertumbuhan jumlah wirausaha berhasil mencapai target sebesar 2,74 persen, dan jumlah start-up yang tumbuh mencapai 347 unit dari target 150 unit.
“Terkait proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal, pencapaian mencapai 30,62 persen dari target 29,1 persen. Selanjutnya, rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan mencapai 19,36 persen dari target 21,7 persen,” jelas Teten Masduki.
Lebih lanjut, program transformasi usaha mikro dari sektor informal ke formal berhasil mencapai 6,41 persen dari target 4 persen. Kontribusi koperasi terhadap PDB juga meningkat, mencapai 6,22 persen dari target 5,4 persen.
“Dari segi pembangunan koperasi modern, target yang berhasil tercapai adalah 400 unit. Sementara realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp1,36 triliun dari total anggaran Rp1,39 triliun, atau sekitar 97,80 persen,” tambah Teten.
Mufti A.N Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, mengapresiasi pencapaian kinerja KemenKopUKM pada tahun 2023. Menurutnya, KemenKopUKM merupakan satu-satunya kementerian mitra Komisi VI DPR yang berani menyajikan pencapaian kinerja berdasarkan target renstra.
“Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pak Menteri (Teten Masduki) yang berani untuk memaparkan target pencapaian kinerja serta target berikutnya. Menurut kami, ini adalah langkah positif yang dapat dijadikan tolak ukur kinerja bagi kementerian lainnya. Saya juga mengapresiasi Pak Menteri yang ingatkan kami terhadap renstra yang telah ditetapkan,” tutur Mufti. (saf)