Scroll untuk baca artikel
Industri

KKP dan Barantin Tetapkan Strategi Manajemen Risiko Pengendalian Impor

29
×

KKP dan Barantin Tetapkan Strategi Manajemen Risiko Pengendalian Impor

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala BPPMHKP, Ishartini, menyampaikan bahwa pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden dan makarel dari Kanada merupakan salah satu bagian dari upaya manajemen risiko pengendalian impor. (Foto: KKP)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah menetapkan strategi baru dalam manajemen risiko pengendalian impor, khususnya untuk komoditas tuna, sarden, dan makarel dari Kanada. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperketat kontrol atas impor dan memastikan keamanan pangan yang lebih baik.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara KKP dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada, yang bertujuan untuk memperkuat sistem manajemen risiko dalam pemeriksaan dan pengendalian impor ikan serta produk perikanan di Indonesia.

“Pada aspek jaminan kualitas, kami terus memantau proses impor, itulah sebabnya kami melakukan kategorisasi risiko dari produk impor tuna, sarden, dan makarel,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, dalam konferensi di Jakarta pada hari Senin (26/2/2024).

Baca Juga :   Didukung Integrasi Grup Anak Usaha, TRIS Optimis Prospek Ekspor Bisnis Apparel di 2024

Ishartini menjelaskan bahwa penilaian risiko ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Risiko Impor Tuna, Sarden, dan Makarel ke Indonesia. Risiko ini kemudian dibagi menjadi tiga kategori: rendah, sedang, dan tinggi.

Baca Juga :   KKP: Tilapia Indonesia Siap Jadi Primadona di Pasar Internasional

Selain itu, dalam kerangka Indonesia – Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau ICA-CEPA, tercatat bahwa kerjasama perdagangan antara kedua negara didominasi oleh sektor kelautan dan perikanan.

“Untuk memastikan kualitas dan keamanan konsumsi ikan di dalam negeri, Indonesia perlu untuk secara konsisten menjalankan Keputusan Kepala Badan (Kepkaban) Nomor 26/2023,” tambah Ishartini.

Ia juga mengapresiasi Barantin yang telah mengeluarkan surat kepada unit pelaksana teknisnya untuk memastikan bahwa penanganan impor tuna, sarden, dan makarel mengacu pada Kepkaban 26/2023. Meskipun sektor perikanan Indonesia tidak memiliki isu krusial dalam perundingan ICA-CEPA karena surplus perdagangan ekspor ke Kanada, Ishartini menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberikan layanan jaminan kualitas melalui sertifikasi good importing practices (GIP) serta menuntut agar importir menerapkan sistem ketertelusuran.

Baca Juga :   KKP Rumuskan Strategis Pengembangan SDM Sektor Kelautan dan Perikanan

“Kami akan terus mengawal proses perundingan ini, mengingat Kanada merupakan salah satu tujuan ekspor penting bagi Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan target ekspor hasil perikanan Indonesia sebesar USD 7,2 miliar pada tahun 2024. Upaya ini juga termasuk kerjasama dengan sejumlah negara untuk mencapai target tersebut.(saf/infopublik.id)