Scroll untuk baca artikel
Headline

Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan untuk Tarik Minat Investor Migas

40
×

Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan untuk Tarik Minat Investor Migas

Sebarkan artikel ini
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, pada Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) tahun 2024, di Tangerang, Kamis (16/5/2024). (Foto: esdm.go.id)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Sejak tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengimplementasikan berbagai peningkatan kebijakan untuk menarik minat investor di sektor minyak dan gas.

Menurut laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (16/5/2024), beberapa inisiatif yang telah dilakukan termasuk pembaruan syarat dan ketentuan Kontrak Bagi Hasil (PSC), pemberian hak istimewa eksplorasi, dan insentif hulu migas.

“Sejak 2021, Kementerian ESDM telah memperbarui kebijakan untuk meningkatkan investasi dalam eksplorasi dan produksi. Ini termasuk penerapan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat pilihan kontrak cost recovery dan gross split. Pemerintah kini tidak mewajibkan kontraktor menggunakan gross split. Ini menunjukkan adaptasi Pemerintah,” ujar Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, pada Sesi Pleno Konvensi dan Pameran Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA Convex) 2024, di Tangerang, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga :   Kerja Sama Indonesia-Inggris: Pencapaian dan Prospek Masa Depan

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan PSC baru, calon kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat memilih skema kontrak apakah menggunakan cost recovery atau gross split.

Peraturan ini menawarkan beberapa perubahan menarik bagi calon investor, termasuk peningkatan syarat dan ketentuan PSC, Bank Guarantee yang lebih murah sebesar USD 500.000 untuk Joint Study, penawaran langsung tanpa Joint Study, dan eksklusivitas hidrokarbon nonkonvensional yang dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, serta biaya Joint Study yang dapat dimasukkan sebagai biaya operasional.

Baca Juga :   TransNusa Buka Rute Baru ke Indonesia Timur

Mengenai hak istimewa eksplorasi, Ariana menjelaskan bahwa prosedur untuk akses data eksplorasi telah disederhanakan, memungkinkan komitmen eksplorasi dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

Pemerintah juga menawarkan insentif selama masa eksplorasi, dengan memperpanjang masa eksplorasi hingga maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin mencari cadangan.

“Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur tidak akan terjadi tanpa perpanjangan masa eksplorasi. Penemuan cadangan Geng North ini membuktikan bahwa kerja sama antara Pemerintah dan kontraktor sangat penting untuk mendorong eksplorasi,” tambahnya.

Baca Juga :   Indonesia Tegaskan Dukungannya untuk Percepat Transisi Energi Global

Ariana menegaskan bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk negosiasi guna membantu kontraktor. Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat meningkatkan keekonomian proyek migas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sementara 10 kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi. (saf/infopublik.id)