Scroll untuk baca artikel
Nasional

Gandeng BRIN, Ini Hasil Kajian Sementara Kenaikan Pajak Hiburan bagi Sektor Pariwisata

69
×

Gandeng BRIN, Ini Hasil Kajian Sementara Kenaikan Pajak Hiburan bagi Sektor Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Menparekraf Sandiaga Uno memaparkan hasil kajian sementara terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil penelitian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengenai dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.

Dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), Menparekraf Sandiaga mengungkapkan bahwa penelitian sementara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dari hasil penelitian sementara tersebut, Menparekraf menyatakan bahwa Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian untuk mengurangi pajak sebesar 10 persen dari PPh bagi sektor pariwisata.

“Pemerintah telah mengusulkan insentif ini, mengakui pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kelancaran penyelenggaraan acara,” ujar Menparekraf.

Semakin tingginya tarif pajak dapat mengurangi minat investor dalam sektor pariwisata, termasuk dalam penyelenggaraan acara, oleh karena itu hal ini perlu dipertimbangkan dengan baik. Kita harus mencegah terjadinya pemangkasan tenaga kerja dalam sektor pariwisata.

Baca Juga :   Masyarakat Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif

Menparekraf juga menyebutkan bahwa Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah mengadakan rapat koordinasi dan menyetujui kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.

“Kami berharap daerah lain, seperti Labuan Bajo yang juga telah mengambil langkah serupa, dapat mengatur persentase insentif sesuai dengan kondisi daerah mereka masing-masing dan menetapkannya paling lambat pertengahan Februari 2024,” ungkap Menparekraf Sandiaga.

Baca Juga :   Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga dalam Pengawasan Pengisian LPG

Ia juga mendukung usulan untuk mengeluarkan usaha spa dari klasifikasi industri hiburan.

“Spa adalah tempat yang kita kunjungi untuk kesehatan dan kebugaran, bukan untuk hiburan. Kami berharap mendapatkan dukungan dalam hal ini,” tambah Menparekraf.(saf/infopublik.id)