Scroll untuk baca artikel
Industri

Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Investor EV Global

31
×

Dorong Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik, Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Investor EV Global

Sebarkan artikel ini
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin. (Foto: Kemenko Marves)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kerangka insentif pajak yang bertujuan untuk menarik minat para investor dari industri kendaraan listrik global (EV) agar bersedia memproduksi EV di dalam negeri.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, insentif tersebut dianggap sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

“Insentif pajak menjadi langkah krusial untuk mendukung Indonesia berada di garis depan revolusi kendaraan listrik. Dengan langkah ini, kita tidak hanya merangsang pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang tangguh dan berkelanjutan di Indonesia,” katanya.

Baca Juga :   IIMS 2024, Jokowi Tegaskan Kendaraan Listrik Masa Depan Industri Otomotif Indonesia

Deputi Rachmat menambahkan, tahun ini akan menjadi momen spesial bagi perkembangan ekosistem EV di dalam negeri dengan hadirnya opsi kendaraan yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas,” ungkap Deputi Rachmat pada Jumat (1/3/2024) di Jakarta.

Produsen EV akan menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Setelah itu, produsen diwajibkan memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.

Baca Juga :   Agen Properti Jadi Jembatan Vital Penjual dan Pembeli Properti

Untuk memastikan implementasi insentif berjalan lancar, pemerintah juga telah mengeluarkan seperangkat peraturan Menteri (Permen) seperti Permen Investasi Nomor 6 Tahun 2023, Permen Perindustrian No. 29 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 dan PMK Nomor 10 Tahun 2024.

Data menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik secara global mencapai 14 persen dari total penjualan mobil di tahun 2022, meningkat menjadi 18 persen pada akhir 2023. Namun, kapasitas manufaktur EV Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Baca Juga :   Didukung Integrasi Grup Anak Usaha, TRIS Optimis Prospek Ekspor Bisnis Apparel di 2024

Indonesia saat ini mampu memproduksi sekitar 34.000 mobil, 2.480 bus, dan 1,45 juta sepeda motor per tahun. Sementara itu, Thailand berencana memiliki kapasitas produksi kendaraan listrik sebanyak 359.000 unit per tahun pada tahun 2024.

Indonesia menargetkan adanya dua juta mobil penumpang listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang beroperasi pada tahun 2030.(saf/infopublik.id)