Scroll untuk baca artikel
Finansial

Bank BTPN Resmi Jadi Bank Kustodian, Siap Dukung Pertumbuhan Investasi Pasar Modal Indonesia

25
×

Bank BTPN Resmi Jadi Bank Kustodian, Siap Dukung Pertumbuhan Investasi Pasar Modal Indonesia

Sebarkan artikel ini
Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) kini menawarkan layanan kustodian bagi Pemodal Institusi dan Individual, baik lokal maupun asing. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya tren investasi dan literasi keuangan di Indonesia.

Bank BTPN telah mendapatkan persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tertanggal 21 Januari 2024 dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 yang dikeluarkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.

“Sebagai bank umum yang sahamnya tercatat di bursa efek, Bank BTPN berkomitmen meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia. Kami akan bekerjasama dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang ada, termasuk layanan Kustodian,” kata Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN.

Baca Juga :   TRGU Bukukan Pendapatan Rp5,87 Triliun, Tumbuh 63 Persen Dibanding tahun 2023

Sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan mengelola transaksi terkait efek seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Layanan ini meliputi pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

“Bank BTPN berfokus untuk memudahkan investor dalam menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menyediakan layanan kustodian yang komprehensif. Kami juga akan mengintegrasikan layanan keuangan yang inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya. Selain itu, kami berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor internasional melalui jaringan SMBC, yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” tambah Nathan.

Baca Juga :   LPS Membayarkan Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp237 Miliar

Nathan juga menambahkan bahwa sebagai pionir bank digital di Indonesia melalui Jenius, layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN akan memanfaatkan kapabilitas digital Jenius sebagai solusi keuangan dari Bank BTPN. Salah satu upayanya adalah dengan bekerjasama dengan Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah.

Bank BTPN juga berkomitmen memenuhi kewajibannya dalam menjaga keamanan dan efisiensi layanan kustodian sesuai dengan peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal. Kewajiban ini termasuk kepatuhan terhadap Perlindungan Data Pribadi Konsumen, Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal. Semua ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka akan terkelola dengan baik di Bank BTPN.

Baca Juga :   Terus Tumbuh, PNM Sukses Salurkan Dana 12,5 Triliun dan Berdayakan 15,1 Juta Nasabah Ultra Mikro

“Kami berharap layanan kustodian Bank BTPN dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi sesuai dengan profil risiko yang diinginkan. Dengan begitu, investasi di pasar modal dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, membantu mendorong perekonomian negara. Ke depan, kami akan terus menghadirkan lebih banyak layanan finansial yang bermakna dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Nathan. (saf)