BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Konsep gotong-royong telah lama menjadi bagian dari budaya Indonesia sebagai simbol solidaritas dan kepedulian sosial.
Semangat inilah yang menjadi dasar asuransi syariah melalui prinsip tolong-menolong (Ta’awun), bukan sekadar mekanisme finansial, tetapi juga wujud perlindungan antaranggota masyarakat.
Mengusung semangat customer centricity, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) memperkenalkan Maqasid Syariah, sebuah pendekatan yang berevolusi dari konsep Ta’awun menjadi panduan menyeluruh.
Maqasid Syariah hadir sebagai kompas perlindungan keluarga modern, yang menghubungkan solusi finansial dengan nilai-nilai kehidupan, mencakup aspek ekonomi, spiritual, moral, dan sosial.
Dengan ini, perlindungan asuransi syariah bukan hanya soal finansial, tetapi juga menjadi sarana untuk mencapai keseimbangan dan keberkahan hidup.
Maqasid Syariah: Lebih dari Kepatuhan Syariah
Konsep Maqasid Syariah telah dirumuskan sejak lama oleh para ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Asy-Syatibi. Maqasid Syariah menekankan bahwa tujuan utama syariah bukan hanya mematuhi aturan, melainkan juga mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) serta mencegah kerusakan.
Fokus Maqasid Syariah mencakup lima kebutuhan pokok manusia, yaitu menjaga keyakinan, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
“Kami melihat Maqasid Syariah bukan sekadar prinsip agama, tetapi kompas yang memastikan keluarga dapat hidup sejahtera, aman, dan penuh keberkahan. Panduan ini relevan dengan masyarakat Indonesia yang beragam, namun memiliki kebutuhan tinggi terhadap solusi finansial berbasis syariah. Allianz Syariah berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan asuransi syariah di Indonesia,” ujar Elmie A. Najas, Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia.
Bagi Allianz Syariah, perlindungan bukan hanya tentang produk asuransi, tetapi juga tentang menjaga keberlangsungan nilai kehidupan, baik secara spiritual maupun material. Setiap produk dirancang agar tidak sekadar memberikan manfaat finansial, tetapi juga menghadirkan ketenangan, keberkahan, dan perlindungan menyeluruh bagi peserta dan keluarganya.
Perlindungan Menyeluruh dengan Lima Pilar Maqasid Syariah
Dalam perspektif Maqasid Syariah, perlindungan kesehatan tidak hanya terkait biaya medis, tetapi juga memberikan ketenangan batin, sehingga peserta dapat kembali fokus pada kehidupan sehari-hari dan beribadah dengan nyaman. Sementara itu, produk warisan tidak hanya menjaga harta, tetapi juga memastikan keberlanjutan generasi, sehingga keluarga tetap sejahtera dan rencana masa depan tetap terjaga.
Berikut lima pilar Maqasid Syariah beserta contoh penerapannya:
- Hifz al-Din (Menjaga Keyakinan)
Menyediakan produk bebas riba, transparan, dan sesuai syariah agar peserta merasa tenang karena keyakinannya tetap terjaga. - Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)
Memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan yang hadir tepat saat keluarga membutuhkannya. - Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal)
Menghadirkan edukasi keuangan syariah agar peserta dapat mengambil keputusan yang bijak dan penuh pengetahuan. - Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan)
Menjamin masa depan anak melalui perlindungan pendidikan dan warisan untuk generasi yang sejahtera. - Hifz al-Mal (Menjaga Harta)
Mengelola dana secara amanah dengan prinsip ta’awun untuk melindungi aset keluarga dari risiko finansial sekaligus memperkuat solidaritas antar peserta.
Dengan kelima pilar ini, Allianz Syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menjadi wadah ibadah sosial, di mana setiap peserta saling menolong dan memperkuat solidaritas.
Relevansi Maqasid Syariah di Era Modern
Di tengah perkembangan dunia yang serba cepat, nilai-nilai Maqasid Syariah tetap relevan karena berfokus pada perlindungan hak dasar manusia, keberlanjutan, dan solidaritas sosial.
Allianz Syariah meyakini bahwa prinsip ini dapat diterapkan oleh siapa saja, tanpa memandang latar belakang, karena keadilan, transparansi, dan kebersamaan merupakan nilai universal yang menjembatani perbedaan budaya.
“Proteksi sejati adalah yang membawa keluarga menuju ketenangan, keberkahan, dan solidaritas sosial, sekaligus menjaga hak serta kesejahteraan generasi mendatang. Dengan kelima pilar Maqasid Syariah, keluarga dapat memastikan seluruh aspek kehidupannya terlindungi secara lengkap sesuai prinsip syariah,” tambah Elmie.
Allianz Syariah: Menyatukan Tradisi dan Modernitas
Allianz Syariah melihat Maqasid Syariah sebagai jembatan antara nilai klasik dan tuntutan global modern. Perlindungan kini dipahami lebih luas, tidak hanya sebatas keamanan finansial, tetapi juga mencakup aspek sosial, moral, dan keberlanjutan.
Melalui prinsip Ta’awun, konsep berbagi kebaikan diwujudkan dalam bentuk saling tolong-menolong di antara peserta, menghadapi risiko bersama, dan memperkuat solidaritas.
Dengan menjadikan Maqasid Syariah sebagai kompas, Allianz Syariah berkomitmen menghadirkan perlindungan yang amanah, adil, dan menenangkan, sehingga setiap keluarga dapat hidup dengan keyakinan, keseimbangan, dan keberkahan.
Allianz Syariah tidak hanya menawarkan produk finansial, tetapi juga sarana berbagi kebaikan yang memastikan kemaslahatan bersama sekaligus mewujudkan visi keluarga Indonesia yang tangguh dan sejahtera.