Scroll untuk baca artikel
Nasional

Francine PSI Kritik Wacana BPJS Hewan: Penuhi Dulu Layanan Dasar Kesehatan Hewan

3
×

Francine PSI Kritik Wacana BPJS Hewan: Penuhi Dulu Layanan Dasar Kesehatan Hewan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengapresiasi inisiatif perluasan layanan kesehatan hewan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Namun ia menekankan, pemerintah daerah harus lebih dahulu memenuhi layanan dasar, seperti ketersediaan Puskeswan, sebelum meluncurkan program besar seperti BPJS Hewan dan pemasangan microchip pada hewan peliharaan.

“Kita tidak bisa bicara soal jaminan kesehatan hewan, sementara Puskeswan yang biaya layanannya lebih terjangkau baru ada satu dan belum bisa melayani gawat darurat 24 jam,” tegas Francine, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :   Bangun SDM Unggul, Eka Tjipta Foundation dan UGM Tandatangani Nota Kesepahaman

Puskeswan Minimal 15, Baru Bicara BPJS Hewan

Menurut Francine, keberadaan Puskeswan adalah fondasi penting dalam membangun sistem kesehatan hewan. Merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007, DKI Jakarta idealnya memiliki setidaknya 15 Puskeswan.

“Saat ini Jakarta baru memiliki satu Puskeswan non-ternak di Jakarta Selatan. Ini jelas belum cukup untuk menopang sistem seperti BPJS Hewan,” tambahnya.

Francine meminta Pemprov DKI agar tidak terburu-buru meluncurkan program populis jika infrastruktur, regulasi, dan sumber daya medis belum siap. “Prioritasnya harus pada pemenuhan layanan dasar terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga :   Desa Energi Berdikari: PIS Dorong Ekonomi Hijau Untuk Masyarakat Pesisir di Bali

Microchip Perlu Sistem Data yang Mumpuni

Terkait rencana pemasangan microchip pada hewan, Francine mengingatkan pentingnya sistem data yang kuat dan dukungan regulasi yang jelas. Ia menyoroti bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 saat ini hanya mengatur pemasangan microchip pada anjing jenis Hewan Penular Rabies (HPR).

“Selama sembilan tahun aturan ini belum bisa berjalan optimal karena sistem pendataannya belum mendukung,” jelas Francine. Ia menambahkan, jika Pemprov ingin membangun sistem identifikasi hewan yang menyeluruh, maka revisi Pergub dan pembaruan sistem data menjadi sangat krusial.

Baca Juga :   Mentan Kolaborasi dan Dorong Pengembangan Varian Unggul VUB Padi IPB 9G

Pulau Tematik Kucing Bukan Prioritas

Francine juga menanggapi rencana pembangunan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu. Ia meminta agar rencana tersebut tidak dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.

“Lebih baik fokus dulu pada pembangunan 15 Puskeswan seperti amanat Permentan dan janji kampanye Gubernur. Itu kebutuhan dasar,” tegasnya.

Francine menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa program-program lanjutan seperti BPJS Hewan harus dilandasi sistem kesehatan dasar yang solid agar tidak sekadar menjadi wacana populis yang tidak berjalan efektif.