BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM terus menggalang semangat bagi pelaku usaha mikro untuk meraih sertifikasi produk melalui sinergi antar sektor.
Deputi Usaha Mikro dari KemenKopUKM, Yulius, menegaskan perlunya perkuatan kerjasama lintas sektor, terutama dalam rangka meningkatkan jumlah perizinan usaha serta standar produk bagi para pelaku usaha mikro guna memperkokoh ekosistem bisnis mereka.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Sertifikasi Produk untuk Usaha Mikro di Jakarta, pada Rabu (28/2/2024) malam lalu. Yulius menekankan bahwa sebagai pemangku kepentingan, pihaknya telah mencapai berbagai kesepakatan.
“Kami telah menetapkan berbagai target terkait dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, izin edar, serta perlindungan merek dagang untuk usaha mikro sebagai bentuk komitmen bersama,” ujar Yulius dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (29/2/2024).
Ia menyoroti pentingnya strategi komunikasi untuk menyebarkan pemahaman tentang standardisasi dan sertifikasi bagi usaha mikro, yang bisa dijadikan panduan bersama.
Yulius juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempercepat proses sertifikasi halal bagi rumah potong hewan/unggas, seiring dengan penerapan wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil pemotongan, dan layanan pemotongan yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga akan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. Yulius menjelaskan bahwa keduanya sangat penting guna mendukung sirkulasi produk berkualitas di tengah masyarakat.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro dari Kemenkop UKM, Firdaus, menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi ini, mereka dapat mengidentifikasi berbagai inovasi dalam pendampingan usaha mikro.
“Baik itu melalui program yang telah dijalankan maupun evaluasi terhadap koordinasi yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro,” jelas Firdaus.
“Kami berharap bahwa kegiatan ini akan membantu dalam menyebarkan informasi kepada para stakeholder tentang pentingnya NIB, Sertifikasi Produk Halal, Izin Edar, dan Perlindungan Merek Dagang bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat,” tambah Firdaus. (saf/infopublik.id)