BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Dalam upaya strategis untuk mengelola risiko dan meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan kesiapannya mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terbaru, PSAK 117. Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan peraturan dan prinsip tata kelola yang bijaksana, namun juga sebagai wujud nyata dari tekad untuk memberikan perlindungan berkelanjutan bagi generasi masa kini dan masa depan.
PSAK 117, sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74, telah resmi diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 9 Desember 2021. Standar ini mengikuti amendmen dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) 17, yang mulai berlaku secara global sejak 1 Januari 2023. Penerapan PSAK 117 ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, diharapkan dapat mengurangi inkonsistensi dan kelemahan dalam praktik pencatatan akuntansi yang ada, sambil meningkatkan transparansi dan komparabilitas dalam pelaporan keuangan, terutama di tingkat global.
Michelle Laksmi Triwardhany, Presiden Direktur Prudential Indonesia, menjelaskan, “Sebagai pemimpin di industri asuransi, Prudential Indonesia melihat penerapan PSAK 117 bukan hanya sebagai kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku. Lebih dari itu, hal ini menjadi peluang bagi kami untuk meninjau kembali tujuan inti perusahaan, dan memperkuat struktur perusahaan kami, salah satunya dengan menerapkan PSAK 117, untuk memberikan perlindungan yang terus berlanjut bagi nasabah sekarang dan di masa mendatang. Bagi kami, PSAK 117 bukan sekadar soal kepatuhan, melainkan juga mengenai melampaui standar yang ada.”
Dalam perspektif stakeholder, baik pemegang polis maupun investor, penerapan PSAK 117 menegaskan komitmen Prudential Indonesia dalam menyajikan laporan keuangan yang jelas dan transparan mengenai layanan perlindungan. Standar ini mengatur pemisahan yang tegas antara pendapatan dari kegiatan asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap literasi dan penetrasi asuransi. Sebagai contoh, terkait dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), Prudential Indonesia akan mencatat pendapatan asuransi sebagai Contractual Service Margin (CSM), sebagai bagian dari pendapatan dari kegiatan asuransi, sementara pendapatan dari kegiatan investasi (bagian nasabah) akan dicatat sebagai bagian dari kegiatan investasi.
Selain itu, perhitungan cadangan sesuai dengan PSAK 117 akan meningkatkan kepercayaan nasabah bahwa klaim mereka akan ditangani sesuai dengan ketentuan polis. Ini menunjukkan komitmen Prudential Indonesia untuk selalu melindungi dan mendukung nasabah, serta membayar klaim manfaat sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Dengan demikian, penerapan PSAK 117 akan memperkuat langkah Prudential Indonesia dalam berinovasi untuk menciptakan produk-produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan jangka panjang nasabah. Dengan kata lain, penerapan standar ini berpotensi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi nasabah Prudential Indonesia, sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Tentunya, dalam penerapan PSAK 117, industri asuransi akan dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah kurangnya Sumber Daya Manusia dengan latar belakang aktuaria. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 40 perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris. Hal inilah yang mendasari Prudential Indonesia untuk mengembangkan Program Pengembangan Aktuaria.
Program Pengembangan Aktuaria ini didesain khusus untuk mengembangkan kompetensi dan karir para talenta aktuaria lokal di Indonesia, guna mempercepat pengembangan jumlah dan kualitas aktuaris. Prudential Indonesia memberikan bantuan berupa program studi bagi lulusan Matematika/Statistik yang bergabung sebagai Full Time Employee, sehingga mereka dapat mengikuti berbagai uji kompetensi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai aktuaris yang terampil. Tak hanya itu, Prudential Indonesia juga mengoptimalkan program mentoring dan rotasi pekerjaan untuk memastikan para aktuaris memiliki pengalaman kerja yang mendukung pengembangan kompetensi mereka dalam menghadapi berbagai kebutuhan aktuaria di Prudential Indonesia. Sampai dengan kuartal ketiga 2023, Program Pengembangan Aktuaria telah menghasilkan 71 aktuaris yang telah bergabung dalam tim Aktuaria dan Penetapan Harga di Prudential Indonesia.
“Penerapan standar pelaporan keuangan terbaru ini membawa semangat baru bagi industri asuransi. Dengan dukungan Sumber Daya Manusia yang terampil, kami yakin dapat mengembangkan sistem dan standar kualitas baru yang relevan dengan lingkungan bisnis saat ini. Melalui penerapan PSAK 117 dan prinsip tata kelola perusahaan yang bijaksana, kami bertekad untuk memberikan perlindungan yang berkelanjutan kepada seluruh nasabah, di setiap fase kehidupan mereka, untuk masa depan yang lebih baik,” tutup Michelle.(saf)