Scroll untuk baca artikel
Headline

Tapera itu Tabungan, Bukan Potongan Penghasilan

20
×

Tapera itu Tabungan, Bukan Potongan Penghasilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024). (Foto: Hendra)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang aman, bukan merupakan iuran atau potongan dari penghasilan.

“Tapera ini bukan pemotongan gaji, bukan iuran. Ini adalah tabungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024) di Jakarta.

Moeldoko menjelaskan bahwa sejak awal masa jabatannya, Presiden Joko Widodo telah melakukan reformasi besar di sektor jaminan kesejahteraan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Semua ini dilakukan agar pemerintah selalu hadir dalam setiap situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait dengan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan,” tambah Moeldoko.

Penyediaan perumahan bagi masyarakat adalah amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tapera.

Baca Juga :   Hino Menyerahkan 5 Bus RM 280 ABS Kepada PO Yessoe Travel  

Menurut Moeldoko, Tapera adalah perpanjangan dari Bapetarum yang sebelumnya hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kini diperluas untuk pekerja mandiri dan sektor swasta.

“Perluasan ini dilakukan karena adanya masalah backlog atau defisit perumahan yang dihadapi pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Jadi ini bukan sekadar anggapan,” tegas Moeldoko.

Pemerintah menyimpulkan bahwa kenaikan gaji dan inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. “Oleh karena itu, diperlukan upaya keras agar masyarakat, meskipun ada inflasi, tetap bisa menabung untuk memiliki atau membangun rumah sendiri,” jelas Moeldoko.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan skema yang melibatkan pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun pemerintah. “Kita perlu memahami bahwa masalah perumahan dan mekanisme seperti ini bukan hanya dialami Indonesia. Malaysia, misalnya, juga memiliki skema serupa dengan Tapera. Ini adalah tugas negara,” tambahnya.

Baca Juga :   Menparekraf Tinjau Persiapan Jalur Wisata untuk Hadapi Libur Lebaran 2024

Moeldoko berharap masyarakat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja dan mencari cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat.

Meski begitu, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta dunia usaha. Tapera sendiri baru akan diterapkan pada 2027.

“Kita masih punya waktu hingga 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultasi, tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Sebelum diterapkan, pemerintah akan membangun sistem pengawasan keuangan untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Pengawasan akan dilakukan melalui Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri PUPR, dengan anggota termasuk Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan profesional.

“Saya ingin menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami masalah seperti ASABRI. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel, karena semua bentuk investasi Tapera diawasi oleh Komite dan OJK,” kata Moeldoko.

Baca Juga :   BI Segera Buka Kantor di Ibu Kota Nusantara

Tapera adalah mekanisme penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau akan dikembalikan beserta hasil tabungannya saat pekerja memasuki masa pensiun. Tujuannya adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum. Semua peserta wajib membayar iuran, namun hanya peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan peserta non-MBR hanya dapat menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun. (saf/infopublik.id)