Scroll untuk baca artikel
Nasional

Simak Pengaturan Lalu Lintas selama Libur Lebaran Tahun 2024!

19
×

Simak Pengaturan Lalu Lintas selama Libur Lebaran Tahun 2024!

Sebarkan artikel ini
SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Periode Angkutan Lebaran 2024. (Foto: Kemenhub)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Dalam upaya mengantisipasi kemungkinan kemacetan lalu lintas, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyusun pengaturan lalu lintas resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Langkah ini diambil mengingat pada momen libur Lebaran tahun ini, diperkirakan sekitar 71 persen dari populasi Indonesia atau sekitar 193 juta orang akan melakukan perjalanan, baik untuk pulang kampung maupun berwisata.

“Selain adanya pembatasan angkutan barang, selama libur Lebaran 2024 ini, kami akan menerapkan pengaturan lalu lintas yang mencakup sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, pada Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas demi kenyamanan dan keamanan para pemudik, dengan fokus utama pada keselamatan.

Berikut adalah pemberlakuan sistem satu arah (one way) pada arus mudik dan balik:

Arus Mudik:

a) Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang;

b) Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang;

c) Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat hingga pukul 14.00 waktu setempat;
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 06.00 waktu setempat hingga pukul 08.00 waktu setempat;
Baca Juga :   Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,05 Persen Sepanjang 2023: Penilaian Kinerja dan Proyeksi Masa Depan

d) Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) pada Senin hingga Rabu, 8 hingga 10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat hingga pukul 02.00 waktu setempat.

Arus Balik:

a) Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali);

b) Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali);

c) Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

d) Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area dari KM 72 A ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 414 A ruas Jalan Tol Semarang – Batang dengan ketentuan:

  • Jumat, 12 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat hingga pukul 14.00 waktu setempat;
  • Sabtu, 13 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat hingga pukul 08.00 waktu setempat; dan
  • Minggu, 14 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat hingga pukul 14.00 waktu setempat.
Baca Juga :   Stasiun Rawabuaya Kini Layani Naik Turun Commuter Line Bandara Soetta

e) Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk dari KM 72 A ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 414 A ruas Jalan Tol Semarang – Batang:

  • Sabtu dan Minggu, 13 dan 14 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat hingga pukul 02.00 waktu setempat;
  • Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 10.00 waktu setempat.

Hendro menjelaskan bahwa saat pemberlakuan sistem satu arah di ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan, kendaraan bermotor arus mudik dan balik dari ruas Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan menuju arah Jakarta atau Semarang dapat keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.

Sementara itu, untuk penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) akan diberlakukan pada:

Arus Mudik:

Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

Arus Balik:

Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Sementara untuk penerapan sistem ganjil – genap akan diberlakukan pada:

Baca Juga :   Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan Peningkatan PSU Jalan Lingkungan Kampung Cipacing

Arus Mudik:

a) Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang;

b) Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Arus Balik:

a) Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;

b) Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta; dan

c) Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

“Sistem ganjil-genap pada umumnya berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap yang dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya,” tambahnya.

Namun demikian, ketentuan sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut barang pokok. (saf/infopublik.id)