Scroll untuk baca artikel
Nasional

Polwan Berperan Penting Cegah TPPO

61
×

Polwan Berperan Penting Cegah TPPO

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Andry Wibowo, menyatakan Peran Polisi Wanita (Polwan) dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat mayoritas korban perdagangan manusia adalah perempuan dan anak-anak, Jakarta, Jum'at, (4/10/2024). Foto. Humas Kemenko Polhukam RI.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Peran Polisi Wanita (Polwan) dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat mayoritas korban perdagangan manusia adalah perempuan dan anak-anak.

“Polwan memiliki peran yang sangat vital dalam penanganan TPPO. Mengingat bahwa korban utama adalah perempuan dan anak, pendekatan yang digunakan harus dilakukan dengan penuh empati dan hati-hati,” kata Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Andry Wibowo, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jum’at, (4/10/2024).

Dikutip dari infopublik.di, data yang dihimpun Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), terdapat sekitar 40 juta orang yang menjadi korban perdagangan manusia di seluruh dunia.

Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai bentuk eksploitasi seperti kerja paksa (forced labor), perdagangan seks (sex trafficking), pernikahan paksa, eksploitasi seksual, serta perdagangan manusia yang disponsori negara (state-sponsored human trafficking).

Di Indonesia sendiri, permasalahan human trafficking sering kali dipicu oleh kemiskinan ekstrem, konflik, kurangnya akses pendidikan, minimnya lapangan pekerjaan, pernikahan dini, serta ketiadaan tempat tinggal.

Baca Juga :   PT Inalum Menjaga PLTA sebagai Sumber Pasokan Listrik

Kasus-kasus perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia seringkali melibatkan kerja paksa di sektor perkebunan, aktivitas penipuan internasional (scamming), dan kejahatan transnasional lainnya.

Dalam laporan tersebut, Andry juga menyebutkan bahwa terdapat lima negara yang dianggap paling buruk dalam penanganan kasus perdagangan manusia, yaitu Libya, Eritrea, Yaman, Uni Emirat Arab (UEA), dan Turkmenistan.

Baca Juga :   Layanan Visa at Your Doorstep Meningkat 170% di Indonesia

Sebagai langkah strategis, Andry menegaskan pentingnya peningkatan peran Polwan dalam mitigasi TPPO. Salah satunya melalui pembentukan Subdit TPPO, kebijakan yang berkelanjutan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang tepat baik dalam jumlah maupun kompetensinya.