Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pertamina Patra Niaga Intensifkan Penertiban Operasional SPBE

32
×

Pertamina Patra Niaga Intensifkan Penertiban Operasional SPBE

Sebarkan artikel ini
Proses pengisian tabung gas elpii tiga kilogram di SPBE. (Foto: Pertamina Patra Niaga)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Menindaklanjuti hasil inspeksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Langkah ini termasuk pemberian surat teguran kepada 12 SPBE yang diduga memiliki tabung-tabung gas dengan volume di bawah standar.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa surat teguran tersebut merupakan sanksi awal bagi pengusaha SPBE yang terlibat dalam ketidaksesuaian isi gas elpiji tiga kilogram berdasarkan temuan inspeksi tersebut.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran ini dimaksudkan agar pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat akan diberikan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha jika pelanggaran berlanjut,” ujar Mars Ega, seperti yang dikutip dari siaran pers PT Pertamina Patra Niaga pada Minggu (25/4/2024).

Pernyataan serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang. Ia menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada tindak lanjut.

Baca Juga :   Kesatria, Program Unggulan Kementan untuk Maksimalkan Lahan Perkebunan demi Peningkatan Produksi Padi

“Sanksi ini berupa sanksi administratif. Kami memberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksinya bisa berkembang hingga pencabutan perizinan berusaha,” ujar Moga.

Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha meliputi sanksi administratif bertahap hingga pencabutan perizinan berusaha.

Mars Ega juga menyebutkan bahwa 12 SPBE yang menerima surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga Jamin Isi Gas LPG Sesuai Takaran

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang melanggar aturan,” ujarnya.

Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga dalam perbaikan sistem agar distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (saf/infopublik.id)