Scroll untuk baca artikel
Finansial

OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek

22
×

OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek

Sebarkan artikel ini
OJK

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Regulasi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan serta pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang berbasis efek.

Dengan peraturan ini, berbagai pihak yang sebelumnya telah memperoleh izin dari Bappebti akan berada di bawah pengawasan OJK.

Substansi Pengaturan dalam POJK

Peraturan baru ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain Ruang Lingkup Pengaturan dan Pengawasan – OJK menetapkan cakupan regulasi terhadap derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Baca Juga :   OJK Bersama OIKN Tandatangani Rencana Pembangunan Kantor di IKN

“Produk, Pelaku, dan Infrastruktur Pasar – Ketentuan mengenai jenis produk derivatif, pelaku yang terlibat, serta pengelolaan infrastruktur pasar,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  M Ismail Riyadi.

Kemudian Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelaku dan penyelenggara yang tidak mematuhi regulasi, peralihan Kewenangan – Pengalihan produk, pelaku, dan penyelenggara dari pengawasan Bappebti ke OJK.

Baca Juga :   OJK Soroti Tantangan Korupsi dalam Penegakan Integritas

POJK ini mulai berlaku efektif sejak tanggal peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK, yakni 10 Januari 2025.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini.

Langkah ini diambil guna memastikan peraturan berjalan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak terkait di sektor keuangan.