Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menteri ATR/BPN Tetapkan Jakarta Selatan sebagai Kota Lengkap

20
×

Menteri ATR/BPN Tetapkan Jakarta Selatan sebagai Kota Lengkap

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai Kota Lengkap di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (2/4/2024). (Foto Kementerian ATR/BPN)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Dalam sebuah acara di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (2/4/2024), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara resmi mendeklarasikan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai Kota Lengkap.

Dengan penunjukan ini, banyak manfaat yang akan dirasakan oleh wilayah ini, termasuk dalam mempersempit ruang gerak dan memberantas praktik mafia tanah.

“Kami ingin bekerja dengan sungguh-sungguh, saya berkomitmen penuh bersama Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan mafia tanah. Praktik mafia tanah telah merugikan hak-hak rakyat, bukan hanya individu tapi juga dapat merugikan keuangan negara,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurut Menteri AHY, langkah nyata dalam memberantas mafia tanah dan melindungi aset negara sambil mendatangkan investasi adalah dengan melakukan sertifikasi aset-aset pemerintah daerah.

Baca Juga :   KKP Perkenalkan Potensi Investasi Ekonomi Biru di IMFBF 2024

“Saya meminta kepada jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan agar proaktif dalam melakukan sertifikasi aset Badan Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga tidak akan ada lagi masalah tanah yang menyebabkan konflik, baik itu antar instansi pemerintah, antara swasta dan pemerintah, maupun antara swasta dengan masyarakat. Semoga ini memberikan manfaat dan memperkuat upaya-upaya yang telah kita lakukan,” lanjutnya.

Tidak hanya dalam pemberantasan mafia tanah, Menteri AHY juga mengungkapkan keuntungan lain dari status Kota Lengkap, termasuk mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah, pembuatan kebijakan perpajakan, memberikan kejelasan hukum terhadap hak kepemilikan tanah baik aset pemerintah maupun masyarakat, mengurangi pertemuan tatap muka, dan menyederhanakan penerapan sistem elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri AHY baru-baru ini meluncurkan Layanan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Dia juga menyerahkan sebanyak 703 Sertifikat Tanah Elektronik, dengan 700 sertifikat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 3 sertifikat lainnya untuk masyarakat yang berdomisili di Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah PSN Harus clean and clear

Menteri Agus menekankan bahwa penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik dan peluncuran layanan elektronik ini menunjukkan komitmen kuat Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan transformasi digital dalam hal sertifikasi tanah. Selain itu, deklarasi Kota Lengkap juga merupakan bagian dari target Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan 104 Kabupaten/Kota sebagai Kota Lengkap.

“Langkah ini bukan hanya sebagai inovasi digital, tapi juga menunjukkan kelebihan dari status Kota Lengkap, terutama dalam penggunaan layanan elektronik yang memudahkan masyarakat,” ujar Menteri AHY.

Dalam konteks layanan elektronik, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menekankan bahwa implementasi layanan elektronik adalah komitmen pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat.

Baca Juga :   Hore, KAI Beri Diskon 45 Persen Tiket Commuter Line Bandara Soekarno Hatta

“Layanan ini memudahkan dan memberikan kenyamanan, meningkatkan akurasi dan keamanan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan adanya Sertifikat Tanah Elektronik. Saya ingin menekankan pentingnya pengamanan data, karena layanan ini bersifat elektronik, password dan pin akan dipegang oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur, dan akan diperbarui saat diperlukan. Kami berkomitmen mendukung program Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan lebih mudah,” ungkap Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra beserta jajaran. (saf/infopublik.id)