BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan stimulus transportasi senilai Rp940 miliar untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur sekolah Juni–Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi stabilisasi ekonomi nasional di tengah tekanan global dan bertujuan mendongkrak sektor pariwisata domestik serta konsumsi rumah tangga.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, guna memastikan masyarakat tetap aktif bergerak dan berbelanja selama masa liburan.
“Kami ingin masyarakat bisa menikmati liburan dengan nyaman dan terjangkau. Sektor transportasi adalah penggerak utama pariwisata dan perdagangan domestik,” ujar Menhub Dudy dalam pernyataan resmi, Selasa (3/6/2025).
Rincian Stimulus Transportasi: Kereta Api: Diskon tarif 30% untuk 3,5 juta kursi, dengan total anggaran Rp300 miliar; Angkutan Udara: Diskon dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6% untuk 6 juta penumpang kelas ekonomi, senilai Rp430 miliar.
Kemudian angkutan Laut: Subsidi tarif untuk 923 ribu penumpang, mencakup kapal reguler dan perintis dan angkutan Penyeberangan: Diskon untuk 506 ribu penumpang dan 1,1 juta kendaraan, dengan total dukungan sektor laut dan penyeberangan sebesar Rp210 miliar.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini, karena jumlah kuota terbatas dan berlaku hanya sepanjang musim libur sekolah.
Stimulus transportasi ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang lebih luas, bersama dengan empat stimulus lainnya: Tambahan bantuan sosial: Termasuk Kartu Sembako dan Bantuan Pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), senilai Rp11,93 triliun; Diskon tol 20% untuk 110 juta pengendara (non-APBN, senilai Rp650 miliar); Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja, total Rp10,72 triliun dan diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) sebesar 50% bagi pekerja sektor padat karya, senilai Rp200 miliar (non-APBN).
Kebijakan ini bertujuan menjaga konsumsi masyarakat, memperkuat daya beli, dan mendorong perputaran ekonomi nasional di semester kedua 2025. (Infopublik.id)