Scroll untuk baca artikel
Headline

KKP Meraih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

34
×

KKP Meraih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan langsung oleh PT QAI Indonesia. (Foto: Dok. Humas Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan pelayanan publik melalui sistem manajemen anti suap telah membuahkan hasil positif.

Dua unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL), yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, baru-baru ini menerima pengakuan standar internasional sebagai unit kerja yang menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan layanan kepada publik.

Pengakuan ini berupa Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan langsung oleh PT QAI Indonesia sebagai auditor eksternal.

Saat menyaksikan penyerahan Sertifikat ISO tersebut, Sekretaris Ditjen PKRL, Kusdiantoro, menekankan bahwa Sertifikasi ISO 37001:2016 sangat penting untuk mendukung kualitas layanan publik di lingkungan Ditjen PKRL, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan KKP.

Baca Juga :   MenKopUKM Kunjungi Vietnam Bidik Kerja Sama Produksi Pangan dan KUMKM

“Pengakuan standar internasional ini harus menjadi motivasi bagi unit kerja lainnya di Ditjen PKRL untuk mengadopsi standar yang sama, sehingga seluruh unit kerja mampu memberikan layanan publik yang bermutu dengan standar internasional,” kata Kusdiantoro dalam pernyataan yang diterima pada Rabu (10/4/2024).

Kusdiantoro juga meyakini bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen PKRL dapat mencapai dan menerapkan sistem manajemen mutu berstandar internasional melalui kerja keras tim.

“Sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini sangat penting untuk menjadikan unit kerja sebagai bagian dari Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT QAI Indonesia, Henrik Mitchel, menjelaskan bahwa Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP yang diberikan kepada LKKPN Pekanbaru dan BPSPL Padang melalui proses pengembangan sistem dan audit yang ketat.

Baca Juga :   Dukung Pengembangan Start-up Pertanian, Kemenkop UKM Gandeng Universitas dan Inkubator Kewirausahaan Belanda

“Ini adalah pengakuan bahwa standar SMAP dan Mutu Pelayanan yang diterapkan telah sesuai dengan standar internasional ISO,” jelas Henrik.

Henrik juga menegaskan bahwa pemberian sertifikat standar internasional ini merupakan awal dari implementasi sistem anti penyuapan di lingkungan KKP, khususnya di setiap unit kerja, sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan integritas KKP.

Namun demikian, Henrik juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa sistem SMAP tetap berjalan konsisten dan layak. Jika tidak, sertifikat ISO dapat dicabut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang mengharapkan layanan terbaik dari pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPSPL Padang, Fajar Kurniawan, dan Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmat Irfansyah, juga menegaskan komitmen mereka untuk terus memberikan layanan prima tanpa adanya suap.

Baca Juga :   Indonesia Terus Perjuangkan Isu Subsidi untuk Nelayan Kecil pada KTM ke-13 WTO

Selain Penyerahan Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP, pada kesempatan yang sama juga diserahkan Sertifikat ISO 9001:2015 Standar Sistem Manajemen Mutu kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar yang diterima oleh Kepala BPSPL Denpasar, Getreda M. Hehanusa. Dengan demikian, dari 8 Unit Pelaksana Teknis Ditjen PKRL, saat ini seluruhnya telah bersertifikasi ISO 9001:2015, dan 2 di antaranya meraih Sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP.

Capaian ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk terus memberikan layanan prima kepada publik. Sebelumnya, Menteri Trenggono juga meraih penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). (saf/infopublik.id)