Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kementerian Investasi – Kemendagri Perbarui Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

12
×

Kementerian Investasi – Kemendagri Perbarui Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Kementerian Investasi/BKPM dan Kemendagri tanda tangani Perpanjangan Kerja Sama. (Foto: Media Sosial Kementerian Investasi/BKPM)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui perpanjangan kerja sama terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Riyatno, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, menyatakan bahwa kerja sama ini telah berjalan sejak 2017 dan memberikan kontribusi penting dalam penyelenggaraan OSS, dari versi 1.0 hingga yang terbaru, OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Integrasi sistem antara kedua kementerian ini menjadi fondasi utama dalam mendukung pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang banyak di antaranya adalah usaha perseorangan.

Perpanjangan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Riyatno dari Kementerian Investasi/BKPM dan Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.

PKS ini menjamin kelangsungan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kepada Lembaga OSS. Data dari Dukcapil digunakan oleh OSS untuk verifikasi pelaku usaha yang mendaftar pada platform tersebut.

Baca Juga :   Sponsori Tim MotoGP: Indonesia Jadi Sorotan Dunia dalam Pariwisata dan Jenama

Riyatno menjelaskan bahwa pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fungsi kedua kementerian dalam sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data calon pelaku usaha yang menggunakan sistem OSS.

Teguh Setyabudi dari Kemendagri menegaskan bahwa PKS ini adalah bentuk sinergi yang baik antar kementerian, memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan dengan menggunakan data NIK pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia.

Baca Juga :   Sambut Ramadan, KKP Bagi-bagi 10.000 Ikan Kaleng di Yogyakarta

“Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan bahwa Kemendagri akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan guna memenuhi kebutuhan terkait perizinan berusaha dari BKPM secara optimal.

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan arahan dari Presiden terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan menjadi INAPASS, sehingga dapat digunakan sebagai digital ID dan single sign-on untuk transaksi lainnya. (saf/infopublik.id)