BISNISASIA.CO.ID, DENPASAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan layanan pertanahan secara elektronik di seluruh Indonesia. Untuk merealisasikan transformasi digital ini, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di setiap kantor pertanahan.
Selain itu, perlu dijadikan beberapa kantor pertanahan sebagai contoh utama untuk mengimplementasikan layanan elektronik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam kunjungannya ke Kota Denpasar, mengumumkan bahwa Bali akan menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan layanan elektronik secara menyeluruh. Langkah ini sejalan dengan penetapan Kota Denpasar sebagai Kota Lengkap pertama dan kantor pertanahan pertama yang menerapkan layanan elektronik.
“Dengan Bali sebagai representasi terbaik Indonesia, Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian khusus untuk mengembangkan Provinsi Bali menjadi Provinsi Lengkap. Target kami adalah menjadikan Bali sebagai Provinsi Elektronik Penuh,” ungkap Suyus Windayana dalam pernyataannya, Kamis (8/2/2024).
Dalam konteks yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andri Novijandry, menegaskan kesiapannya dalam mengadopsi transformasi digital di seluruh kantor pertanahan Provinsi Bali. “Dengan pembelajaran dari implementasi layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Provinsi Bali bertekad menjadi Provinsi Lengkap dan terdepan dalam menerapkan layanan elektronik,” katanya.
Selama kunjungan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN didampingi oleh jajaran Kedeputian Bidang SDM Aparatur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Fajar Nugroho Adi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, memperlihatkan kondisi front office dan back office Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang telah menerapkan layanan pertanahan elektronik.
Selain melakukan tinjauan, Tim Kementerian PAN-RB juga menyelenggarakan Pembinaan dan Sosialisasi Jabatan Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Acara ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali, serta Pejabat Pengawas, Kepala Subbagian Tata Usaha, Analis SDM Aparatur Pertama, dan seluruh Pejabat Fungsional di lingkungan tersebut, dengan pelaksanaan secara hibrida.(saf/infopublik.id)