Scroll untuk baca artikel
Headline

Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Rp306,4 Miliar Akibat Aksi Mafia Tanah

25
×

Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Rp306,4 Miliar Akibat Aksi Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara (26/4/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah. (Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/ BPN)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengurangi potensi kerugian negara sebesar Rp306,4 miliar yang disebabkan oleh aksi mafia tanah.

Dalam konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara (26/4/2024), Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra, Kombes Pol. Yun Imanullah, mengungkapkan bahwa dua target operasi di Sultra sudah berstatus P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka dua orang.

“Dari operasi tersebut, kami memperoleh pembelajaran yang berharga. Meskipun korban telah memiliki Sertipikat Hak Milik, mafia tanah masih mampu merampas tanah mereka. Hal lain yang kami pelajari adalah, meskipun awalnya korban kalah di pengadilan, namun pada akhirnya sertifikat yang dimiliki oleh korban lah yang menyelamatkan harta mereka. Ini menunjukkan betapa pentingnya mendaftarkan dan menyertipikatkan tanah,” ujar Menteri AHY.

Baca Juga :   AHY Lakukan Kunker Pertamanya sebagai Menteri ATR/BPN ke Provinsi Sulawesi Utara

Menteri AHY menjelaskan bahwa total luas potensi kerugian dari objek tanah dalam target operasi mencapai 40 hektar dengan nilai total Rp306,4 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Langkah Cadangan Hadapi Arus Balik Sumatera - Jawa

“Kesungguhan korban dalam melaporkan kejahatan mafia tanah telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian hingga Rp306 miliar. Ini merupakan jumlah yang sangat signifikan. Tindakan para tersangka mafia tanah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah, juga menyatakan bahwa sinergi dan kolaborasi antara Kementerian dan Polda dalam memberantas mafia tanah telah berjalan dengan baik. “Kami akan terus meningkatkan upaya penanganan terhadap mafia tanah,” katanya.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanah PSN Harus clean and clear

Hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Staf Ahli dan Staf Khusus; Direktur Pencegahan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah, Arif Rachman; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Sultra. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Sultra, Forkopimda Sultra, Polda Sultra, dan Kapolres se-Sulawesi Tenggara. (saf/infopublik.id)