Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemenhub dan Kemenkeu Perkuat Pengawasan Pajak Pelaku Usaha Transportasi Laut

35
×

Kemenhub dan Kemenkeu Perkuat Pengawasan Pajak Pelaku Usaha Transportasi Laut

Sebarkan artikel ini
Dirjen Pajak Suryo Utomo (pertama dari kiri), dan Dirjen Hubla Antoni Arif Priadi (kedua dari kiri) menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data di sektor transportasi laut yang disaksikan Menhub Budi Karya Sumadi (ketiga dari kiri). (Foto: Kemenhub)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan di sektor transportasi laut melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan perpajakan terhadap pelaku usaha di sektor tersebut.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Mengumpulkan pajak adalah tugas yang tidak mudah bagi Kementerian Keuangan, dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai pembangunan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan. Kami berkomitmen untuk menjadi institusi yang berintegritas dengan mencatat seluruh pergerakan pelaku usaha di sektor transportasi laut,” ujar Menhub, dikutip dari InfoPublik pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga :   Solusi ERP HashMicro Atasi Presenteeism dan Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan

Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan serta pelaksanaan kebijakan dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengusaha yang menggunakan transportasi laut. Kerja sama ini mencakup pertukaran data elektronik, data non-elektronik, serta informasi tertulis yang tersedia dalam basis data.

Dalam pelaksanaannya, pertukaran data dan informasi dilakukan secara online dan host-to-host, yaitu sistem antar server yang terhubung langsung antara Kemenhub dan Kemenkeu.

Baca Juga :   Sarana Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siap Melayani Pemudik

Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani, yakni dari 2024 hingga 2029. Sebelumnya, perjanjian serupa sudah pernah dilakukan pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Menhub berharap Kemenkeu dapat mendukung pengadaan Automatic Identification System (AIS) di seluruh Indonesia. AIS adalah sistem otomatis yang digunakan oleh kapal dan sistem pengawasan lalu lintas kapal (Vessel Traffic Services atau VTS) untuk memberikan informasi yang aman dan cerdas mengenai lalu lintas maritim.

Saat ini, belum seluruh perairan Indonesia dilengkapi dengan sistem AIS. “Di Kalimantan, Batam, dan Sulawesi masih ada sejumlah kapal yang tidak terpantau. Padahal, setiap kapal harus memiliki AIS. Dengan pemantauan yang lebih baik, kita bisa menghitung dengan lebih akurat jumlah kapal yang bergerak dan jumlah barang yang dikenai pajak,” jelas Menhub.

Baca Juga :   Menparekraf Apresiasi dengan Hadirnya Destinasi Baru di Kawasan Puncak

Pelaku usaha jasa angkutan laut memiliki jumlah yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mengingat perairan mencakup 2/3 dari luas wilayah negara. Dengan banyaknya perusahaan jasa, ekonomi Indonesia terus tumbuh dan berkembang. (saf/infopublik.id)