Scroll untuk baca artikel
Industri

Indonesia dan Singapura Tandatangani Kerja Sama CCS Cross Border

38
×

Indonesia dan Singapura Tandatangani Kerja Sama CCS Cross Border

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk bekerjasama dalam kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border. di Jakarta. (Foto: Kemenko Marves).

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia dan Singapura telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk bekerja sama dalam pelaksanaan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border.

Penandatanganan kesepakatan ini melibatkan Wakil Sekretaris (Industri) dari Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, serta Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Indonesia, Jodi Mahardi, di Jakarta.

Menurut keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Menko Marves pada Kamis (15/2/2024), kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Peraturan tersebut memberikan wewenang kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon secara internasional.

Baca Juga :   Sushui Tech Pamerkan "Direct Methanol Fuel Cell" di Ajang Japan International Smart Energy Week

CCS merupakan serangkaian kegiatan yang mencakup penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida untuk mencegah pelepasan emisi karbon ke atmosfer. Metode CCS ini dikenal sebagai salah satu cara dekarbonisasi yang relevan, terutama untuk industri dengan emisi sulit dikurangi seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik. Secara internasional, CCS diakui sebagai instrumen penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.

Kedua lembaga, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), telah mengakui peran strategis CCS dalam mencapai target nol emisi pada pertengahan abad ini dan mengurangi dampak pemanasan global.

Dalam MoU tersebut, Indonesia dan Singapura menekankan pentingnya CCS sebagai alat dekarbonisasi serta potensi CCS dalam mendukung aktivitas industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru. Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari perwakilan pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk menyusun perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk mendukung transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara kedua negara.

Baca Juga :   PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES) Perluas Layanan ke Banyuwangi

Keith Tan, Wakil Sekretaris (Industri) dari Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, mengungkapkan bahwa penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara merupakan solusi yang sedang berkembang di kawasan Asia, serta akan mendukung transisi Singapura menuju masa depan dengan emisi karbon yang rendah. Singapura menjadi negara pertama yang menandatangani MoU dengan Indonesia sejak pengumuman regulasi yang mencakup CCS cross border.

Baca Juga :   JA Solar Pertahankan Peringkat "AAA" dalam Peringkat "Bankability" PV ModuleTech

“Dengan MoU ini, Singapura dan Indonesia dapat menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.

Sementara itu, Jodi Mahardi, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, menyatakan bahwa kerja sama dengan Singapura tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di kawasan tersebut, tetapi juga menunjukkan pendekatan proaktif dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.

“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam peta CCS di Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara,” katanya.(saf/infopublik.id)