BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) turut berkontribusi dalam upaya Pemerintah untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan transportasi, serta menjaga lingkungan dengan memperkenalkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR Swasta yang telah resmi berizin dan terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan. Berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, HMSI kini menyediakan fasilitas terbaru untuk kendaraan melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang terintegrasi dengan perawatan dan perbaikan di workshop service Hino.
Fasilitas uji KIR HMSI memberikan layanan uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU). Para pemilik kendaraan bermotor wajib uji, baik itu yang berdomisili di Kota Tangerang maupun yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, seperti mobil penumpang, bus, truk barang, kereta gandeng, dan kereta tempelan, kini dapat melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku di fasilitas uji KIR HMSI, baik kendaraan Hino maupun non-Hino.
Fasilitas uji KIR HMSI menawarkan layanan uji KIR yang cepat hanya dalam 55 menit, dengan proses yang sangat mudah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi untuk memesan jadwal pelaksanaan, sehingga pengguna dapat menghindari antrian dan mengoptimalkan waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan.
Fasilitas ini juga memiliki SDM Penguji yang berintegritas, yang telah memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat. Seluruh pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di fasilitas uji KIR HMSI mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan mengikuti standar kualitas Hino.
Persyaratan kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, termasuk pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan dan persyaratan teknis, baik dengan menggunakan peralatan uji maupun tanpa peralatan uji untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan teknis. Selain itu, juga dilakukan pengujian untuk menentukan apakah kendaraan layak jalan berdasarkan ambang batas laik jalan.
Selain mengikuti regulasi Pemerintah, proses pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino juga melibatkan inspeksi standar APM, yang menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh rekomendasi perbaikan diberikan langsung di bengkel resmi.
Fasilitas Uji KIR HMSI beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dengan tarif sebesar 275 ribu rupiah.
“Uji KIR bukan hanya sekadar kewajiban, namun juga merupakan investasi dalam keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang layak jalan memberikan manfaat yang besar bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Irwan Supriyono, After Sales & Technical Director HMSI. (saf)