BISNISASIA.CO.ID, AMERIKA SERIKAT – Presiden AS terpilih, Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menunda undang-undang yang dapat melarang TikTok hingga setelah pelantikannya.
Dikutip dari Engadget, dalam sebuah amicus brief, pengacara Trump, D. John Sauer, menyatakan presiden masa depan ingin memiliki kesempatan untuk mencari solusi atas masalah ini melalui jalur politik.
Undang-undang yang mengharuskan larangan atau penjualan TikTok dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Januari 2025, hanya sehari sebelum pelantikan Trump.
Brief tersebut menyebutkan tanggal larangan ini sebagai waktu yang tidak menguntungkan dan berargumen presiden yang akan datang seharusnya diberi lebih banyak waktu untuk bekerja sama dengan TikTok.
Tim hukum TikTok juga mengemukakan kekhawatiran serupa dalam permintaannya untuk menunda larangan ini.
Brief tersebut juga mengutip pengalaman pembuatan kesepakatan Trump dan platform media sosialnya, Truth Social.
“Presiden Trump sendiri memiliki keahlian pembuatan kesepakatan yang sangat mumpuni, mandat elektoral, dan kemauan politik untuk merundingkan solusi yang dapat menyelamatkan platform ini sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh Pemerintah—masalah yang juga telah diakui oleh Presiden Trump sendiri,” tulis Sauer.
Pendapat Trump tentang TikTok sangat berbeda dari sikap yang diambilnya pada masa jabatan pertama, ketika ia berusaha melarang aplikasi ini pada 2020.
Ia juga sempat mengusulkan bahwa Microsoft dapat mencapai kesepakatan yang sesuai, sehingga Amerika Serikat mendapatkan banyak uang tanpa menjelaskan bagaimana kesepakatan tersebut akan berjalan.
Presiden Trump mengubah pendapatnya mengenai larangan TikTok selama kampanye keduanya.
Ia mengatakan kepada CNBC’s Squawk Box pada Maret bahwa melarang TikTok akan membuat Facebook lebih besar dan saya menganggap Facebook sebagai musuh rakyat, bersama dengan banyak media.
Mahkamah Agung dijadwalkan untuk mendengarkan argumen mengenai larangan ini pada 10 Januari 2025.