BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa kantor pusat BI berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan kesiapannya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BI pada Rabu (20/3/2024).
Perry menjelaskan bahwa BI telah menyiapkan segala keperluan untuk membuka kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan rencananya akan memulai proses pemindahan ke ibu kota baru Indonesia tersebut pada tanggal 17 Agustus 2024.
Meskipun kantor pusat akan berada di IKN, sebagian besar operasional dan kegiatan BI akan tetap dilakukan di Jakarta. Ini mencakup berbagai aktivitas, mulai dari transaksi moneter, pengelolaan cadangan devisa, hingga sektor keuangan lainnya.
“Meskipun BI memiliki cabang di seluruh Indonesia, Jakarta akan tetap menjadi pusat aktivitas utama karena sebagian besar operasional terkait pembayaran, kebijakan moneter, cadangan devisa, dan sektor keuangan berada di sini,” ungkap Perry.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa pemindahan ke IKN tidak akan mempengaruhi proses perumusan kebijakan BI. Pasalnya, sejak masa pandemi Covid-19, BI telah mengadopsi pola kerja yang menggunakan teknologi digital secara luas.
“Kami telah mengadopsi pola kerja hibrid, di mana para staf, seperti yang dilakukan oleh Pak Juda saat ini berada di Basel, dapat mengikuti Rapat Dewan Gubernur dari jarak jauh. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku di dewan gubernur, sehingga kegiatan dan tugas-tugas BI dapat dilakukan secara digital dan virtual,” jelas Perry. (saf/infopublik.id)