Scroll untuk baca artikel
Luar Negeri

Dinas Perikanan dan Satwa Liar AS Tolak Petisi Memasukkan Monyet Ekor Panjang dalam UU Spesies Terancam Punah

21
×

Dinas Perikanan dan Satwa Liar AS Tolak Petisi Memasukkan Monyet Ekor Panjang dalam UU Spesies Terancam Punah

Sebarkan artikel ini
Dinas Perikanan dan Satwa Liar A.S. Tolak Petisi Memasukkan Monyet Ekor Panjang Ke Dalam Undang-Undang Spesies Terancam Punah

BISNISASIA.CO.ID, WASHINGTON – Dinas Perikanan dan Satwa Liar AS (USFWS atau Dinas) menolak petisi People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) dan kelompok advokasi lainnya yang meminta mencantumkan monyet ekor panjang (long-tailed monkeys/”LTM”) (Macaca fascicularis) ke dalam Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Endangered Species Act/ESA).

Keputusan ini mengakhiri tinjauan USFWS, di mana petisi tersebut menurut Dinas tidak menyajikan informasi kredibel untuk mendukung dampak terhadap populasi atau spesies LTM secara keseluruhan karena potensi ancaman, secara terpisah maupun kumulatif, yang membuat spesies ini perlu dicantumkan .

Monyet ekor panjang banyak digunakan di seluruh dunia dalam penelitian biomedis karena kemiripannya dengan manusia. Enam dari 25 obat resep yang paling banyak digunakan berhasil dikembangkan dengan bantuan monyet ekor panjang.

Baca Juga :   Manchester City Jalin Kemitraan dengan Jinkosolar

Penelitian yang menggunakan monyet ekor panjang sangat penting bagi kemajuan pengobatan regeneratif, imunologi, kanker, pengembangan vaksin  dan farmakologi.

Belum lama ini, National Institutes for Health (NIH) menerbitkan tinjauan yang menegaskan peran penting LTM dalam penelitian biomedis.

Keputusan USFWS ini diambil setelah baru-baru ini International Union for Conservation of Nature (IUCN) memutuskan akan mempertimbangkan kembali penetapan LTM sebagai spesies yang Terancam Punah untuk menanggapi petisi National Association for Biomedical Research (NABR) yang menentang keputusan pencantuman LTM oleh IUCN.

IUCN menyuruh para penulis yang telah melakukan tinjauan status untuk mengevaluasi ulang penilaian mereka guna menjawab berbagai isu ilmiah yang diajukan NABR dalam petisinya.

Baca Juga :   Kemenkes: Ulat Pembunuh Manusia Hoaks

Petisi NABR menunjukkan bahwa tinjauan Hansen dkk. pada tahun 2022, yang digunakan IUCN sebagai dasar keputusannya untuk menaikkan status monyet ekor panjang, salah menyajikan data ilmiah yang ada.

Petisi terpisah yang diajukan oleh Dr. Hank Jenkins, yang masih tertunda di IUCN, menegaskan bahwa penulis Hansen dkk. (2022) memiliki konflik kepentingan yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh IUCN.

“NABR senang karena USFWS menolak petisi dari PETA dan kelompok advokasi lainnya berdasarkan pertimbangan informasi ilmiah terbaik yang tersedia,” kata Matthew R. Bailey, Presiden NABR.

Baca Juga :   Presiden Xi kembali menekankan strategi pembangunan wilayah barat Tiongkok

“Informasi ilmiah yang tersedia dengan jelas menunjukkan bahwa spesies ini tidak berisiko dan tidak memerlukan peninjauan status lebih lanjut. NABR berharap dapat bekerja sama dengan USFWS untuk memastikan integritas proses ilmiahnya,” katanya.

Status konservasi monyet ekor panjang dan keterlibatan PETA dalam program pemerintah belum lama ini menjadi topik dalam dengar pendapat Komite Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada bulan September 2024.

Saksi-saksi dalam dengar pendapat ini memberikan kesaksian bahwa PETA dan kelompok advokasi hewan lainnya secara tidak pantas telah berusaha memengaruhi penyelidikan pemerintah terhadap pihak swasta dan pemerintah asing untuk alasan politik.