BISNISASIA.CO.ID, BOYOLALI – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi sekadar menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang setara untuk bekerja dan mengembangkan karier sesuai kompetensinya.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Yassierli mengatakan penyandang disabilitas harus dipandang sebagai bagian dari pelaku pembangunan, bukan sekadar penerima bantuan. Karena itu, sistem ketenagakerjaan perlu dirancang agar mampu menilai kemampuan dan kompetensi seseorang tanpa diskriminasi.
“Kita perlu membangun sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” kata Yassierli.
Urgensi kebijakan tersebut terlihat dari masih rendahnya partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja. Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30% lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Untuk memperluas akses kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama, yaitu rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja. Menurut Yassierli, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) juga harus dimanfaatkan untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
Di sisi regulasi, pemerintah telah mengatur kewajiban penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1%. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga komitmen dunia usaha dalam membangun budaya kerja yang inklusif.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” ujarnya.
Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menambahkan bahwa penciptaan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, memperluas akses terhadap pekerjaan, sekaligus menghapus stigma di lingkungan kerja.
Menurut Sugeng, program pelatihan yang dijalankan Kemnaker tidak berhenti pada peningkatan keterampilan, tetapi juga mencakup pendampingan, penguatan jejaring dengan perusahaan, hingga fasilitasi penempatan kerja agar peserta memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke dunia kerja.











