Scroll untuk baca artikel
Industri

Kemenparekraf Gelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Sektor Pariwisata dan Ekraf

42
×

Kemenparekraf Gelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Sektor Pariwisata dan Ekraf

Sebarkan artikel ini
Kemenparekraf menyelenggarakan coaching clinic perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada 7-8 Maret 2024. (Foto: kemenparekraf.go.id)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyelenggarakan coaching clinic perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada 7-8 Maret 2024.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (9/3/2024) menjelaskan bahwa tujuan dari coaching clinic ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai tata cara, tahapan, proses, dan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada Sistem OSS Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tentang pentingnya memiliki legalitas perizinan berusaha,” ungkap Menparekraf Sandiaga.

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keteraturan, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi kegiatan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, para pelaku usaha di sektor tersebut, baik perseorangan maupun badan usaha, diwajibkan untuk mendaftarkan usaha mereka terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menparekraf Sandiaga juga menjelaskan bahwa melalui sistem OSS, para pelaku usaha yang ingin memulai aktivitas usahanya akan mendapatkan kemudahan. Sistem baru ini dirancang untuk mempermudah proses penerbitan izin usaha namun tetap menguatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha.

Baca Juga :   Menparekraf Kunjungi Australia Perkuat Kerja Sama Sektor Parekraf

“Namun, sistem ini menuntut komitmen dan keseriusan dari para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif setelah mendapatkan izin usaha,” tambah Menparekraf Sandiaga.

Lebih lanjut, Menparekraf menegaskan bahwa perizinan berusaha memiliki peranan yang sangat penting bagi para pelaku usaha. Ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai bukti legalitas dari suatu usaha. Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan aman dan nyaman.

“Tidak hanya itu, memiliki izin usaha juga membuat pelaku usaha lebih kompetitif dan memudahkan akses pembiayaan saat akan mengembangkan usahanya,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Baca Juga :   Program Beti Dewi, Kemenparekraf Beri Pelatihan Digital Marketing untuk Pengembangan 10 Desa Wisata di Gorontalo

Menparekraf juga menyoroti beberapa permasalahan yang sering ditemui dalam kegiatan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, antara lain ketidaktahuan pelaku usaha dalam proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko, serta kendala dalam memenuhi persyaratan atau komitmen perizinan berusaha setelah mendapatkan izin usaha.

Kegiatan coaching clinic mengenai perizinan berusaha di Pagar Alam ini merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak, antara lain Direktorat Manajemen Investasi Kemenparekraf, Direktorat Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Pagar Alam, serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pagar Alam. (saf)