Scroll untuk baca artikel
Nasional

212 Merek Beras Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung, Potensi Rugi Rp99 Triliun

1
×

212 Merek Beras Bermasalah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung, Potensi Rugi Rp99 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Istimewa)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara resmi melaporkan ratusan produsen beras bermasalah ke Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Jaksa Agung. Laporan ini menyusul investigasi Kementan yang mengungkap bahwa 212 dari 268 merek beras yang dijual di pasar tidak memenuhi standar mutu, melanggar harga eceran tertinggi (HET), dan takaran berat kemasan.

“Ini hasil investigasi kami bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional. Temuan ini bukan spekulasi, tapi fakta lapangan berdasarkan uji laboratorium dari 13 lab di 10 provinsi,” tegas Amran dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).

Dari data Kementan:

  • 85,56% beras premium tidak sesuai mutu,
  • 59,78% dijual di atas HET,
  • 21% tidak sesuai berat kemasan.

Beras medium juga menunjukkan pelanggaran signifikan, terutama dalam aspek HET dan kemasan.

Mentan menyoroti paradoks harga beras yang tinggi di tengah produksi nasional yang meningkat. “Produksi melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini jelas anomali. FAO perkirakan produksi kita capai 35,6 juta ton, padahal target nasional hanya 32 juta ton,” katanya.

Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

Kementan mengestimasikan kerugian konsumen akibat praktik curang ini menyentuh Rp99,35 triliun per tahun. Modus umum adalah beras subsidi jenis SPHP dikemas ulang lalu dijual sebagai beras premium dengan harga tinggi.

Baca Juga :   UN Tourism Conference on Women Empowerment in Tourism, Langkah Maju Menuju Kesetaraan Gender

“Negara tidak boleh kalah dari mafia pangan. Hari ini, kami serahkan data lengkap ke Kapolri dan Jaksa Agung,” tegas Amran.

Langkah Tegas Penegak Hukum

Andi Herman, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyebut pelanggaran ini sebagai bentuk markup, pelanggaran kualitas, dan distribusi. “Ini menyangkut komoditas subsidi, jadi negara dan rakyat sama-sama dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga :   Risdianto Haleng, Pemimpin Progresif yang Menginspirasi Pemuda Kotabaru

Sementara itu, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dari Satgas Pangan menegaskan ultimatum 14 hari kepada produsen untuk memperbaiki produk. Jika tidak, tindakan hukum akan diambil berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Jika hingga 10 Juli 2025 tidak ada perubahan, kami akan menindak tegas,” ujarnya.

Menteri Amran pun mengajak pelaku industri beras untuk introspeksi dan memperbaiki praktik bisnisnya. “Beras adalah soal hajat hidup rakyat. Jangan sampai rakus menghancurkan fondasi ekonomi,” tutupnya. (Infopublik.id)