BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus meningkatkan kemampuan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif. BEI, sebagai satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Surat Utang Indonesia, berkomitmen untuk memastikan para pelaku perdagangan Surat Utang dan Sukuk di Indonesia mendapatkan manfaat optimal dari SPPA. Seiring dengan peluncuran versi baru SPPA pada hari Senin (19/2), BEI telah menerapkan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA yang disesuaikan.
Dalam versi baru SPPA ini, terdapat peningkatan kapabilitas sistem serta penambahan fitur untuk memperbaiki akurasi dan efektivitas proses perdagangan bagi para pengguna jasa. Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), referensi harga perdagangan, kemampuan koreksi dan pembatalan transaksi langsung melalui SPPA, serta penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dengan sistem administrasi dan dealer system pengguna jasa SPPA.
“SPPA didesain untuk mengakomodasi kebutuhan pasar EBUS di Indonesia, mulai dari layanan perdagangan Over The Counter (OTC) hingga perdagangan melalui order book. Dengan demikian, diharapkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia dapat meningkat,” ungkap Direktur BEI, Jeffrey Hendrik. Jeffrey menambahkan bahwa BEI selalu terbuka untuk diskusi dan masukan dari para pelaku pasar EBUS, Dealer Utama, dan Asosiasi terkait, seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN), guna terus meningkatkan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.
Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui SPPA terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi nilai perdagangan maupun pangsa pasar. Saat ini, terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia yang menggunakan SPPA, dan selama tahun 2023, transaksi senilai Rp139 triliun berhasil dicapai, meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini didukung oleh peran SPPA yang membuat perdagangan EBUS menjadi lebih efisien karena terhubung langsung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan efektif karena mengakomodasi mekanisme multilateral matching serta bilateral negotiation.
Saat ini, SPPA juga dipilih sebagai platform untuk Infrastruktur Perdagangan Dealer Utama SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mempermudah aktivitas transaksi Dealer Utama di SPPA, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan price discovery SUN dan SBSN Benchmark melalui SPPA,” jelas Jeffrey.
Dengan sistem yang lebih handal melalui pembaruan ini, SPPA BEI diharapkan mampu menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, adil, dan efisien. Ke depannya, diharapkan seluruh pelaku pasar Surat Utang dapat bergabung menjadi Pengguna Jasa SPPA untuk mendapatkan likuiditas, price discovery, dan efisiensi yang lebih baik dari perdagangan EBUS di Indonesia. BEI bertekad untuk terus meningkatkan peran SPPA dan melengkapi ekosistem Perdagangan EBUS di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Pelaku Pasar EBUS.(saf)