BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menyampaikan keberatannya terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter.
Menurut Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, larangan tersebut tidak hanya berdampak pada industri besar, tetapi juga UMKM dan pedagang kecil yang bergantung pada penjualan AMDK kemasan kecil.
“Kalau kita lihat tujuannya memang baik, karena menyangkut pengurangan sampah. Tapi sangat disayangkan kalau sampai melarang produksi air mineral di bawah satu liter. Ini sudah menyentuh ranah makanan dan minuman,” ujar Nurlaba.
Ia menilai, kebijakan tersebut bisa memengaruhi keberlangsungan industri AMDK di Bali. Apindo Bali berharap dalam audiensi antara Pemprov Bali dan pelaku usaha AMDK pada 11 April mendatang, akan ada solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami berharap kebijakan ini dikaji ulang. Jangan sampai kebijakan ini merugikan pelaku UMKM dan pedagang kecil,” tegasnya.
Keberatan serupa juga disampaikan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin). Ketua Umum DPP Aspadin, Rachmat Hidayat, menyebut pihaknya sedang mempelajari isi SE tersebut. Namun, ia menilai larangan produksi dan distribusi AMDK di bawah satu liter berpotensi membawa dampak buruk terhadap industri dan perdagangan.
Meski demikian, Aspadin tetap mendukung upaya pelestarian lingkungan. Rachmat menekankan bahwa industri AMDK telah berinovasi, termasuk dengan mengurangi bobot plastik untuk membuat kemasan lebih ramah lingkungan.
“Industri kami memiliki tingkat daur ulang paling tinggi di Indonesia. Kami juga terus mendorong kebiasaan baik seperti penggunaan tumbler,” katanya.
Aspadin juga berencana melakukan dialog dengan Kementerian Perdagangan dan Pemprov Bali untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan semua pihak.