Scroll untuk baca artikel
Industri

Relaksasi Ekspor Meningkatkan Nilai Tambah Produk Pertambangan

40
×

Relaksasi Ekspor Meningkatkan Nilai Tambah Produk Pertambangan

Sebarkan artikel ini
eringkat Indonesia kalah jauh dari sejumlah negara Asia Tenggara lain dalam Index Perdagangan Keberlanjutan 2024 (Hinrich-IMD Sustainable Trade Index/ STI). Tahun ini, peringkat Indonesia naik satu peringkat ke posisi 18 dunia dari total 30 negara yang diukur dalam penelitian Hinrich-IMD STI 2024.

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung relaksasi ekspor untuk beberapa produk pertambangan, dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk-produk tersebut yang diproduksi di Indonesia. Produk yang termasuk dalam kebijakan ini adalah konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime). Langkah ini diambil melalui revisi peraturan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menyatakan bahwa tujuan utama dari relaksasi ekspor ini adalah untuk mengembangkan industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, yang mampu mengekspor produk pertambangan dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor untuk beberapa komoditas pertambangan seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda sangat penting. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang kondusif, dan meningkatkan ekspor produk bernilai tambah,” ujar Budi pada Senin (3/6/2024).

Budi meyakini bahwa relaksasi ekspor ini sejalan dengan upaya hilirisasi produk pertambangan. Dia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun badan usaha, dapat bekerja sama untuk memajukan industri dalam negeri.

“Saya berharap badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik sehingga dapat berdampak positif pada peningkatan kinerja ekspor nasional, yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” lanjut Budi.

Baca Juga :   Nilai Ekspor Indonesia Maret 2024 Meningkat 16,40 Persen

Sebelumnya, menurut Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, komoditas seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang diekspor mulai 1 Juni 2024. Namun, kebijakan ini diubah melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023, sehingga larangan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga :   Ericsson Mobility Report Business Review 2024: Peluang bisnis 5G untuk Penyedia Layanan Komunikasi (CSP)

Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para eksportir dalam mengajukan perizinan ekspor, sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional. Salah satu perubahan penting adalah perpanjangan waktu ekspor untuk komoditas tersebut hingga 31 Desember 2024.

Budi menambahkan bahwa tidak banyak perubahan signifikan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Para eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan ekspor seperti biasanya. (saf/infopublik.id)