BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan teknologi finansial yang awalnya dirancang untuk mempermudah transaksi masyarakat kini menghadapi tantangan besar: meningkatnya penyalahgunaan platform digital untuk praktik ilegal, terutama judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran dana dari judi online bisa menembus Rp1.200 triliun pada akhir 2025—angka yang mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan dari sisi ekonomi maupun sosial.
Menjawab situasi kritis ini, PPATK dan perusahaan dompet digital DANA menjalin sinergi dalam inisiatif bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital”.
Langkah ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT) yang menggandeng Komdigi, Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, akademisi, asosiasi, hingga media massa. Fokusnya: membangun kesadaran dan partisipasi publik dalam menjaga keuangan digital tetap aman dari kejahatan siber.
“Situasi judi online tak lagi bisa diselesaikan secara parsial. Kolaborasi menyeluruh dibutuhkan, termasuk pelaku industri seperti DANA,” ujar Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK. “Kami mengapresiasi komitmen DANA yang aktif melaporkan transaksi mencurigakan dan mengembangkan sistem deteksi dini untuk memperkuat integritas ekosistem digital.”
CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, menegaskan bahwa DANA memandang perlindungan pengguna sebagai prioritas utama.
“Kami terus mengembangkan Fraud Detection System (FDS) dan memperketat parameter risiko berdasarkan tipologi judi online terbaru. Tak hanya teknologi, kami juga berfokus pada edukasi dan peningkatan literasi pengguna,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil nyata dari kolaborasi ini dapat dilihat dari penurunan jumlah laporan transaksi terkait judi online yang dilaporkan ke PPATK, serta semakin aktifnya pelaporan dari pengguna DANA sendiri.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menambahkan bahwa koordinasi yang konsisten antara DANA dan Komdigi telah menunjukkan hasil positif.
“Angka perjudian daring di platform DANA turun hingga 80%. Ini bukti bahwa pendekatan kolaboratif dan preventif efektif dalam menjaga ruang digital yang bersih.”
DANA secara konsisten melakukan pembaruan pada sistem Fraud Detection System (FDS) untuk mengantisipasi pola transaksi yang mengarah pada aktivitas ilegal.
Selain itu, DANA juga mengintegrasikan fitur Smart Friction, yang dapat memblokir atau memperlambat transaksi ke pihak-pihak terindikasi melakukan pelanggaran hukum, disertai peringatan kepada pengguna.
Teknologi ini memberikan lapisan perlindungan tambahan, sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko transaksi digital ilegal.
Upaya DANA dalam menekan praktik judi online tidak berhenti pada deteksi internal. Sejak 2020, DANA telah menjalankan patroli siber rutin dan melaporkan lebih dari 39 ribu situs web serta akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi perjudian daring.
Tak hanya itu, ratusan ribu akun pengguna juga telah dilaporkan ke Komdigi untuk diblokir agar tidak berpindah ke platform lain. DANA pun aktif menindaklanjuti hasil temuan dari patroli siber Komdigi, dengan penanganan terhadap lebih dari seribu akun pengguna.
“Kami ibaratkan upaya ini seperti ‘pukat harimau digital’—menyisir dan menyapu bersih elemen-elemen pengganggu ekosistem keuangan digital,” ungkap Vince.
Dalam jangka panjang, DANA terus mempererat koordinasi dengan regulator seperti PPATK, Komdigi, dan Bank Indonesia untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan perkembangan terbaru di dunia keuangan digital.
Langkah-langkah ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap ekosistem keuangan digital bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi hasil dari sinergi bersama antara pemerintah, industri, dan masyarakat.