Scroll untuk baca artikel
Headline

OJK Kaji Sistem SID untuk Kripto, Apa Dampaknya Bagi Investor?

1
×

OJK Kaji Sistem SID untuk Kripto, Apa Dampaknya Bagi Investor?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kripto

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengembangan kebijakan Single Investor Identification (SID) bagi konsumen aset kripto.

Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor dalam ekosistem investasi digital Indonesia yang terus berkembang.

SID berfungsi sebagai identitas tunggal setiap investor, seperti yang sudah diterapkan di pasar modal. Implementasi sistem ini akan mempermudah proses verifikasi, memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC), dan membantu memitigasi risiko pencucian uang (APU) serta pendanaan terorisme (PPT).

Baca Juga :   OJK dan BPK Terus Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

Tiga Skema Pengembangan SID

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa ada tiga opsi pengembangan SID yang sedang dikaji melalui regulatory impact assessment:

  1. SID dikembangkan langsung oleh OJK, menjamin kepatuhan terhadap regulasi, standar keamanan data, dan interoperabilitas antar sektor.

  2. Pengembangan kolaboratif antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan SRO (Self-Regulatory Organization).

  3. Integrasi SID kripto ke infrastruktur SID sektor keuangan lain, menciptakan kesatuan sistem identifikasi lintas instrumen.

Langkah ini diyakini akan membangun ekosistem kripto yang lebih terstruktur, legal, dan inklusif.

Dukungan Industri Kripto

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik rencana OJK. Ia menyebut SID sebagai fondasi penting untuk membangun kepercayaan investor, memperluas inklusi keuangan, dan menyederhanakan proses onboarding.

“SID harus menjadi solusi yang memperkuat kemudahan investasi kripto yang sudah ada, bukan menghambat. Sistem ini harus adaptif terhadap karakter digital industri kripto,” ujar Calvin.

Ia menambahkan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci sukses implementasi sistem ini secara efisien.

Momentum Pemulihan Transaksi Kripto

Meskipun nilai transaksi kripto menurun pada Juni 2025 sebesar Rp32,31 triliun (turun 34,82% dari Mei), jumlah investor meningkat 5,18% menjadi 15,85 juta. Artinya, minat masyarakat tetap tinggi dan perlu didukung regulasi yang ramah dan progresif.

Dengan 1.181 aset kripto legal yang tercatat per Juli 2025, OJK dinilai memiliki momentum ideal untuk membangun landasan regulasi yang lebih matang guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.