Scroll untuk baca artikel
Nasional

Lelang 30 Item Barang Rampasan Kasus TPPU Terpidana Mustofa Kamal Pasa, KPK Setor Uang ke Negara Rp3,46 Miliar

79
×

Lelang 30 Item Barang Rampasan Kasus TPPU Terpidana Mustofa Kamal Pasa, KPK Setor Uang ke Negara Rp3,46 Miliar

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa (Foto: Dok KPK)
BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) telah berhasil melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi.

Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal menyebutkan bahwa eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan KPKNL Palembang pada 9 Juli 2024 dan KPKNL Sidoarjo pada 7 Agustus 2024.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi juga harus diselesaikan sampai tahap eksekusi. Hal ini penting untuk mencapai target penerimaan negara dari KPK, terutama dalam upaya pemulihan aset,” ungkap Roky dalam keterangan tertulis.

Sebanyak 30 item barang rampasan telah dilelang dari perkara TPPU yang melibatkan Terpidana Mustofa Kamal Pasa. Roky menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berhasil terjual dalam lelang, menghasilkan penerimaan negara dengan total sebesar Rp3.466.039.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Lelang eksekusi barang rampasan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa; dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Baca Juga :   KAI Hadirkan Generasi Terbaru Kereta Api Jalur Selatan

Selain itu, lelang juga didasarkan pada penetapan jadwal lelang dari KPKNL Palembang Nomor: S-1303/KNL.0402/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan penetapan jadwal lelang dari KPKNL Sidoarjo Nomor: S-2712/KNL.1002/2024 tanggal 4 Juli 2024.

Penyerahan barang lelang kepada para pemenang telah dilaksanakan di beberapa lokasi, di antaranya di Rupbasan Kelas I Palembang pada tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak 1 item berupa tanah/bangunan, dan di Rupbasan Kelas I Surabaya pada tanggal 20 Agustus 2024 berupa 1 item kendaraan bermotor.

Baca Juga :   Hukumonline Luncurkan Direktori Kantor Pengacara Ternama di Indonesia

Selain itu, penyerahan di Rupbasan Kelas II Mojokerto dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan total 26 unit kendaraan berbagai jenis, 1 unit mesin fotokopi, dan 1 bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto.

KPK terus berkomitmen untuk melakukan pengembalian keuangan negara yang hilang akibat kasus korupsi. Selain melalui lelang eksekusi barang rampasan, KPK juga melakukan pemulihan aset melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.