BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan layanan publik di lingkungannya. Salah satu buktinya adalah keberhasilan dalam pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR!, yang telah meraih peringkat teratas di tingkat Kementerian Tahun 2023 secara nasional.
Irjen KKP, Tornanda Syaifullah, menyatakan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan layanan publik, dengan tujuan memberikan kepastian dan jaminan kepada setiap masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat dalam layanan publik menjadi semakin mungkin melalui fasilitas pengaduan yang kami sediakan,” ungkap Irjen KKP, Tornanda Syaifullah, dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Pencapaian dalam pengelolaan pengaduan juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) untuk menciptakan Indeks Pelayanan Publik dari setiap instansi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PANRB atas penilaiannya terhadap kinerja pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! di KKP. Tahun ini, kami berhasil meraih nilai tertinggi, mencapai 99,9 persen tingkat tindak lanjut dengan kualitas penyelesaian yang substansial terhadap berbagai permasalahan,” tambahnya.
Prestasi ini merupakan hasil dari Evaluasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! di Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Salah satu poin penilaian dalam prestasi pengelolaan pengaduan adalah kecepatan dalam menanggapi dan menyelesaikan setiap laporan yang masuk.
Dalam konteks ini, tujuan serta sasaran dari evaluasi tersebut adalah untuk mendorong pengelolaan pengaduan di instansi pemerintah agar dapat diproses dengan cepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peran simpul pengelolaan SP4N-LAPOR! dapat berfungsi secara optimal dalam pemantauan dan evaluasi. Selain itu, juga untuk membangun mekanisme pengelolaan pengaduan yang terstruktur sehingga proses penyelesaian laporan dapat terorganisir dengan baik, serta adanya pengawasan dan pendampingan yang berkesinambungan. (saf/infopublik.id)