BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar operasi pengawasan gabungan terhadap bahan tambahan pangan yang berbahaya dan importasi ikan yang tidak sesuai peruntukannya di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur selama Bulan Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam pernyataannya di Jakarta, menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang diberi nama “Bulan Zero Tolerance bahan pangan berbahaya serta ikan impor yang tidak sesuai peruntukan” ini dilakukan untuk memberikan pesan jelas kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks, serta penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya.
“Zero tolerance terhadap bahan tambahan berbahaya ini sangat penting. Produk perikanan harus bebas dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Pung Nugroho dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (22/3/2024).
Ipunk menjelaskan bahwa larangan penggunaan bahan tambahan makanan yang berpotensi berbahaya telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Untuk menegakkan hal ini, ia memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap impor ikan yang tidak sesuai peruntukannya, terutama yang terdeteksi mengandung formalin.
“Salah satu fokus utama kami adalah memastikan bahwa produk perikanan yang beredar di pasaran bebas dari bahan tambahan berbahaya,” tambahnya.
Bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang terdiri dari Dinas Keamanan Pangan Provinsi dan Kabupaten, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, operasi pengawasan ini dilakukan serentak selama Bulan Ramadan, dari tanggal 19 Maret hingga 4 April 2024, di pasar tradisional dan toko modern yang menjual produk perikanan.
Selama operasi pengawasan, juga dilakukan edukasi kepada pelaku usaha untuk memastikan keamanan produk perikanan dengan pemasangan stiker larangan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pada produk olahan perikanan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan perlunya pengawasan ketat yang diiringi dengan upaya penyadartahuan agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis.
Diketahui bahwa hingga saat ini terdapat 61.941 Unit Pengolahan Ikan (UPI), dengan 125 di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), 1.284 unit berukuran menengah besar, dan 60.519 unit berukuran mikro kecil.
Pada tahun 2023, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada 8 pelaku usaha di sektor pengolahan ikan yang terbukti melanggar aturan. (saf/infopublik.id)