BISNISASIA.CO.ID, NEW YORK – Ular piton Burma sepanjang 13 kaki yang dimiliki secara ilegal disita dari sebuah rumah di negara bagian New York minggu lalu, kata para pejabat.
Pada tanggal 28 Agustus, seorang petugas dari Departemen Konservasi Lingkungan Negara Bagian New York menerima laporan tentang seekor ular di New Hartford, sebuah kota yang berjarak sekitar 50 mil di sebelah timur Syracuse.
Pelapor mengatakan mengetahui seseorang memelihara reptil tersebut di rumah mereka secara ilegal, demikian ungkap badan tersebut pada hari Selasa dalam sebuah posting di Facebook.
Petugas mengidentifikasi ular tersebut sebagai ular piton Burma setelah melihat fotonya, terutama karena “desain seperti mata panah di kepalanya,” menurut departemen tersebut.
Dilansir Binsisasia dari NBCNews.com menyebut, memiliki ular piton Burma di negara bagian New York adalah ilegal tanpa izin.
Berasal dari Asia Tenggara, ular piton Burma dapat tumbuh hingga 23 kaki atau lebih dan beratnya mencapai 200 kilogram, menurut NationalGeographic.com.
Ular ini diperkenalkan ke AS melalui perdagangan hewan peliharaan dan dianggap sebagai spesies invasif karena memangsa satwa liar asli, beberapa di antaranya terancam punah, menurut InvasiveSpeciesInfo.gov.
Ular itu ditemukan di rumah New Hartford pada hari yang sama. Ular tersebut memiliki panjang 13 kaki dan 2 inci dan dikurung di dalam “tangki berukuran 4 hingga 5 kaki,” kata departemen konservasi lingkungan. Ular piton itu dalam keadaan sehat, dengan berat 80 kilogram.
Pria yang memiliki ular tersebut mengatakan kepada petugas konservasi bahwa ia tidak siap dengan pertumbuhan ular piton yang begitu cepat dan tidak bisa lagi merawatnya, kata departemen tersebut. Ular tersebut disita dan dibawa ke Kebun Binatang Fort Rickey Discovery di Roma.
“Pemilik ular tersebut diberi tiket karena memiliki satwa liar sebagai hewan peliharaan dan memiliki satwa liar yang berbahaya tanpa izin,” kata departemen tersebut.