Scroll untuk baca artikel
Industri

Kementerian ESDM Pastikan Tambang di Raja Ampat Patuhi Aturan Lingkungan dan Operasi

2
×

Kementerian ESDM Pastikan Tambang di Raja Ampat Patuhi Aturan Lingkungan dan Operasi

Sebarkan artikel ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan) meninjau langsung tambang PT. Gag Nikel dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (Dok.Humas Kementerian ESDM)

BINSNISASIA.CO.ID, JAKARTA –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, wajib mematuhi ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku.

Penegasan ini muncul setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Minggu 8 Juni 2025. Kunjungan ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan dan pariwisata di wilayah tersebut.

Hasil evaluasi lapangan menunjukkan tidak ada kerusakan serius maupun sedimentasi di area pesisir Pulau Gag. “Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut.

Baca Juga :   IAT dan Aspekpir Indonesia untuk Tingkatkan Analisis Kualitas di Industri Kelapa Sawit Lokal

Hanya Satu Perusahaan yang Aktif Produksi

Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi di Raja Ampat. Dua perusahaan—PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP)—memperoleh izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga lainnya, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, memiliki izin dari pemerintah daerah.

Dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang aktif berproduksi. Perusahaan ini mengantongi izin operasi sejak 2017 dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare. PT Gag Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keppres No. 41/2004.

Baca Juga :   ITE Hong Kong 2025 Mencakup Segmen Pasar Greater Bay Area yang Masif dan Berkembang Pesat

Komitmen pada Lingkungan dan Pemberdayaan

Direktur Pengembangan Usaha PT Antam Tbk, I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT Gag Nikel menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan mengedepankan reklamasi dan pengolahan limbah tambang. Ia menyebut semua proses telah mengikuti standar teknis dan uji baku mutu lingkungan.

“Kami taat aturan dan berkomitmen menjadi agen pembangunan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :   Kaleidoskop Sinar Mas 2024 : Padu Padan Teknologi, Sumber Daya Manusia dan Lingkungan

Meski dinilai tidak bermasalah secara teknis, tim Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM tetap diturunkan untuk memeriksa seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus memastikan praktik tambang tidak berdampak negatif terhadap ekosistem alam dan potensi wisata setempat.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM sempat menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel guna merespons laporan masyarakat. Evaluasi menyeluruh pun dilakukan, dan hasil tinjauan lapangan menjadi dasar untuk keputusan lanjutan pemerintah terhadap izin operasional. (Infopublik.id)