Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kementan Permudah Perizinan Pertanian Melalui SSO dan P3T

31
×

Kementan Permudah Perizinan Pertanian Melalui SSO dan P3T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: pertanian.go.id)

BISNISASIA.CO.ID, BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengembangkan pelayanan perizinan berbasis elektronik dengan menghadirkan aplikasi Single Sign On atau SSO Pelayanan Perizinan Pertanian Terintegrasi (P3T) sebagai sistem yang mudah digunakan bagi para pelaku perizinan.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementan, Prihasto Setyanto, menjelaskan bahwa kemudahan dalam perizinan menjadi kunci untuk memperkuat iklim investasi yang kondusif, sejalan dengan amanah Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peningkatan layanan perizinan juga menjadi hal yang sangat penting karena berdampak langsung pada produksi pertanian.

“Kami berupaya agar perizinan pertanian yang diterbitkan oleh Kementan dapat memberikan kontribusi positif yang nyata terhadap peningkatan produksi pertanian. Ini amat penting karena perizinan pertanian berkaitan erat dengan suplai pangan bagi rakyat,” ujar Prihasto pada Rabu, 27 Maret 2024.

Meskipun begitu, tambah Prihasto, selama ini perizinan pertanian telah terbukti memberikan kontribusi yang signifikan terutama melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementan. Bahkan, layanan perizinan Kementan telah menerima penghargaan dari Ombudsman RI sebagai lembaga yang patuh dalam memberikan pelayanan publik pada tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga :   Pj Gubernur Al Muktabar Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Banjir di Lebak

“Saya yakin PVTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) Kementan telah bekerja dengan sangat baik, didukung oleh tim yang sangat kompeten,” katanya.

Prihasto berharap, setiap perizinan yang diterbitkan dapat menjadi kebanggaan bagi Indonesia sebagai salah satu lumbung pangan dunia, baik dari segi pengelolaan benih maupun penggunaan sarana seperti pupuk dan pestisida yang sangat krusial dalam produksi pertanian.

“Pengeluaran perizinan untuk pupuk dan pestisida harus dilakukan dengan sangat selektif, agar tidak berdampak merugikan produksi pertanian kita. Mari kita jaga Indonesia, kita cintai negara ini, dan kita sayangi pertanian sebagai sumber utama pangan kita,” tambahnya.

Layanan P3T yang Terhubung dengan Single Window

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja memperkuat layanan perizinan pertanian P3T yang terhubung dengan Unit Layanan Single Window (ULSW).

Baca Juga :   Penjualan Tiket KAI Tambahan Lebaran Tahap I telah Dibuka, Ini Daftar Rutenya

Menurut Leli, layanan tersebut mencakup 3 bidang, yaitu proses bisnis ekspor impor, teknologi informasi, dan layanan informasi yang bertugas mengelola pertukaran data terkait ekspor, impor, dan logistik. Layanan ini telah diintegrasikan langsung dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi yang kuat diperlukan agar layanan kami semakin optimal. Kami terus berupaya untuk mengembangkan aplikasi agar pelayanan yang kami berikan semakin cepat, mudah, dan sederhana,” paparnya.

Secara teknis, untuk mendukung layanan perlindungan Varietas Tanaman, Pusat PVTPP memiliki 3 lokasi kebun uji pemeriksaan substantif. Kebun ini memainkan peran krusial dalam menentukan kelayakan tanaman sebelum dilepas ke masyarakat. Adapun lokasinya terletak di dataran tinggi Lembang, dataran rendah Mojosari, dan dataran sedang di Bogor.

“Uji pemeriksaan ini sangat penting karena setiap izin yang kami keluarkan harus memberikan dampak positif pada keberlanjutan pertanian,” ungkapnya.

Baca Juga :   Panen Raya di Jatim, Pasokan Ramadhan Dipastikan Aman

Pusat PVTPP Kementan menyediakan beragam jenis layanan, antara lain perizinan perlindungan varietas tanaman, pendaftaran varietas lokal dan hasil pemuliaan, pelepasan/pendaftaran dalam rangka peredaran, perizinan subsektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan kesehatan hewan.

“Kami juga menerbitkan izin edar untuk pangan segar dari tumbuhan produksi luar negeri, serta memberikan persetujuan untuk penyaluran benih kelapa sawit dan rekomendasi yang telah terintegrasi dengan layanan lainnya,” tambahnya.

Meskipun demikian, Leli mengakui bahwa masih ada ruang untuk meningkatkan layanan perizinan. Salah satunya adalah dalam hal prosedur operasional standar (SOP) dan pengendalian waktu penerbitan izin yang melebihi batas waktu yang ditetapkan.

“Kami perlu melakukan evaluasi bersama karena standar kualitas sudah sangat jelas. Oleh karena itu, ke depan, sistem layanan perizinan terintegrasi ini perlu terus dibahas, dievaluasi, dimonitor, dan diperbaiki,” jelasnya. (saf)