Scroll untuk baca artikel
Finansial

Dorong Kepastian Hukum, Pakar: Regulasi Aset Digital Jangan Tertinggal dari Industri

1
×

Dorong Kepastian Hukum, Pakar: Regulasi Aset Digital Jangan Tertinggal dari Industri

Sebarkan artikel ini
Digitak Aset

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi aset digital di Indonesia tengah memasuki masa transisi. Pengawasan yang sebelumnya berpusat di BAPPEBTI, kini terbagi ke tiga lembaga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan BAPPEBTI, sesuai jenis produk investasi masing-masing.

Namun hingga pertengahan 2025, belum semua regulator merampungkan aturan turunannya. Kekosongan hukum ini dinilai rawan disalahgunakan, terutama pada sektor perdagangan kripto, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock).

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Adam Daniel, S.H., M.Si., pakar hukum korporat dan keuangan digital yang telah lebih dari 16 tahun menangani sektor perdagangan berjangka.

“Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal. Beberapa kasus menunjukkan nasabah kesulitan menarik dana hingga berbulan-bulan,” ujarnya, Jumat (6/6/2025).

Menurut Dr. Adam, pertumbuhan investor aset digital yang signifikan dapat terancam jika tidak diiringi dengan kepastian hukum.

Baca Juga :   Strategi Warren Buffett Sulap Uang 1.000 Dolar AS tahun 1965 Jadi 42,5 Juta Dolar Saat Ini

Data dari BAPPEBTI menunjukkan nilai transaksi perdagangan berjangka komoditas pada 2024 menembus Rp33 triliun, naik 29,34% dari tahun sebelumnya.

Sementara OJK mencatat transaksi aset kripto mencapai Rp650 triliun per Desember 2024, dengan volume harian hingga Rp2 triliun.

Indonesia juga tercatat menempati posisi ketiga dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2024, dengan lebih dari 22 juta akun kripto aktif di berbagai platform dalam negeri.

Baca Juga :   Sus Enviroment, Perusahaan WtE Terbesar di Dunia, Luncurkan Identitas Merek Baru

“Kita tidak boleh membiarkan regulasi tertinggal dari inovasi industri. Saya mengapresiasi langkah transisi yang sedang berjalan, tapi proses perumusan aturan harus dipercepat demi perlindungan semua pihak, khususnya investor,” tambahnya.

Ia menegaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Tanpa regulasi yang memadai, risiko penipuan dan penyalahgunaan dana akan meningkat. Inovasi keuangan digital penting, tetapi harus berada dalam kerangka hukum yang tertib,” tutup Dr. Adam. (Infopublik.id)