BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Bursa Kripto Indonesia, Commodity Futures Exchange (CFX), mengumumkan pembaruan daftar aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Jumlahnya berkurang dari 1.444 menjadi 1.153 aset kripto, seiring hasil evaluasi rutin yang mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Evaluasi dilakukan secara ketat berdasarkan sejumlah kriteria, seperti penggunaan teknologi distributed ledger technology (DLT), nilai digital yang diwakili, transparansi transaksi, utilitas aset, hingga kepemilikan yang jelas. Daftar ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan pasar.
“Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan hanya aset kripto yang memenuhi standar dan layak diperdagangkan yang dapat diakses investor. Ini juga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan transaksi di dalam negeri,” jelas pernyataan resmi CFX.
Industri Kripto Sambut Positif, Potensi Transaksi Meningkat
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai langkah seleksi yang dilakukan regulator akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif CFX. Regulasi yang selektif namun adaptif sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat,” ujarnya.
Calvin juga menyampaikan bahwa Tokocrypto langsung menindaklanjuti pembaruan ini dengan evaluasi internal. Hasilnya, dari 291 aset yang dikeluarkan dari daftar legal, tidak satu pun diperdagangkan di platform mereka. Hal ini menegaskan komitmen Tokocrypto terhadap regulasi dan selektivitas dalam memilih aset.
Selain itu, Tokocrypto menambahkan 11 token baru yang kini masuk dalam whitelist resmi CFX, termasuk World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL). Token-token tersebut dinilai memiliki potensi tinggi dalam adopsi teknologi dan volume transaksi.
Kolaborasi Regulator dan Industri Jadi Kunci Keberlanjutan
Calvin menambahkan bahwa pelaku industri dapat mengusulkan penambahan atau pengurangan aset dalam daftar whitelist melalui jalur resmi. Menurutnya, model kolaboratif antara regulator dan pelaku usaha menjadi kunci untuk membangun ekosistem kripto yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini penting untuk mendorong adopsi lebih luas, menarik investor baru, dan membuka ruang inovasi bagi pengembangan blockchain lokal,” ujarnya.
Dengan pendekatan selektif namun terbuka terhadap aset baru, industri kripto Indonesia diharapkan bisa tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian digital nasional.