BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713, yaitu Selat Makassar.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk), dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (15/3/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak hanya untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan.
“Selain dari dugaan pelanggaran menangkap ikan di luar wilayah yang diizinkan, penyitaan kedua kapal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi konflik yang mungkin timbul dengan nelayan lokal,” ujarnya.
Ipunk menegaskan bahwa instruksi telah diberikan kepada seluruh jajaran di lapangan untuk bertindak tegas.
“Kami telah menerima laporan mengenai banyaknya kapal yang melakukan pelanggaran di daerah penangkapan di Selat Makassar. Jika ada kapal yang kedapatan melakukan pelanggaran, atau menggunakan alat tangkap yang dilarang dan dapat merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, segera lakukan tindakan tegas, tangkap, dan proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 07 di bawah komando Kapten Hendra Wollah.
Kapal Pengawas Hiu 07 berhasil mengamankan KM. B IV (GT 92) dan KM A (GT 95), dua kapal nelayan tersebut diduga melakukan penangkapan di area yang tidak diizinkan, yaitu di bawah jarak 12 mil, yang seharusnya merupakan zona tangkapan ikan lokal untuk kapal-kapal berukuran di bawah 30 GT.
Kedua kapal nelayan ini menggunakan alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB) dan berhasil menangkap kurang lebih 20 ton ikan campuran. Kapal-kapal tersebut kemudian diamankan menuju Kantor Satwas PSDKP di Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang selalu menekankan komitmen KKP dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi dan partisipasi masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), sehingga kapal-kapal yang melakukan pelanggaran dapat terdeteksi dengan cepat untuk proses penindakan yang lebih lanjut. (saf)