Scroll untuk baca artikel
Industri

Badan Pangan Nasional Memastikan Keseimbangan Komoditas Daging Sapi Sesuai Regulasi

52
×

Badan Pangan Nasional Memastikan Keseimbangan Komoditas Daging Sapi Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. (Foto: Bapanas)

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah, melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah menetapkan Neraca Komoditas Pangan. Dalam konteks ini, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) berperan sebagai salah satu institusi yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan peran lembaganya dalam proses kebijakan tersebut sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas pangan.

“Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1b, disebutkan bahwa Badan Pangan Nasional merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan. Selanjutnya, Perpres 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas juga menyebutkan bahwa verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor komoditas,” ungkap Arief dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024) di Jakarta.

Baca Juga :   Starbucks Adhyaksa Diumumkan sebagai Gerai Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia

Menanggapi dugaan pemangkasan volume impor daging sapi seperti yang dilaporkan media, Arief memastikan bahwa Badan Pangan Nasional sudah menjalankan proses sesuai prosedur yang ditetapkan dalam penyusunan neraca komoditas.

Arief menambahkan bahwa neraca komoditas akan direviu setiap 3 bulan sehingga jika diperlukan penyesuaian, akan dilakukan secara tepat waktu.

“Tidak benar bahwa volume kuota impor daging sapi dipangkas. Neraca Komoditas yang dibahas bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder lain. Badan Pangan Nasional bertindak sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging sapi untuk konsumsi reguler,” jelas Arief.

Baca Juga :   VAST Fasilitasi Green Warehouse dan Targetkan Pertumbuhan Pendapatan Tahun Ini

Arief memperkuat pernyataannya dengan menyebutkan surat dari Kementerian Koordinator Perekonomian tanggal 18 Januari 2024 yang mendukung peran Badan Pangan Nasional sebagai verifikator volume kebutuhan impor daging sapi untuk konsumsi reguler.

Badan Pangan Nasional diminta untuk menindaklanjuti dengan menyusun perhitungan ulang alokasi volume impor bersama kementerian dan lembaga terkait. Hasil perhitungan tersebut akan disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) untuk penetapan volume kebutuhan impor daging sapi. Hasil perhitungan ini menjadi dasar untuk penerbitan Persetujuan Impor oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :   Wujudkan Lingkungan Kerja yang Ceria, HashMicro Luncurkan Tagline “Bring Joy to Work”

“Dalam konteks penghitungan dan penyusunan neraca komoditas, kami mengutamakan produksi dalam negeri. Namun, jika kebutuhan nasional tidak terpenuhi secara lokal, kita harus mengimpor,” tambah Arief.

Neraca Komoditas merupakan instrumen untuk memantau situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan industri secara nasional. Ini merupakan fokus kerja Pemerintah, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan terjaga.(saf/infopublik.id)