BISNISASIA.CO.ID, AMERIKA SERIKAT – Hakim Distrik AS James Donato memerintahkan Google untuk membuka Play Store dan memfasilitasi akses aplikasi Android pihak ketiga selama tiga tahun.
Keputusan ini merupakan hasil dari pertempuran antimonopoli antara Google dan Epic Games yang berlangsung selama empat tahun.
Dirangkum dari Engatged, Google mengumumkan akan mengajukan banding terhadap keputusan ini, dengan alasan persaingan dengan Apple dan kerentanan keamanan sebagai faktor utama.
Perintah tersebut juga memerintahkan Google untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga untuk mengakses perpustakaan Google Play, serta membuat toko aplikasi alternatif tersebut tersedia di Play Store.
Google juga tidak diperbolehkan membuat kesepakatan eksklusif dengan pengembang untuk meluncurkan aplikasi di Google Play atau melakukan pra-instalasi pada perangkat baru.
Selain itu, keputusan tersebut juga mencakup perubahan dalam sistem penagihan. Google tidak dapat meminta pengembang untuk menggunakan sistem penagihan miliknya sendiri, dan tidak diperbolehkan menghentikan pengembang untuk memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran yang lebih murah.
Sebuah komite yang terdiri dari tiga orang akan dibentuk untuk memantau kepatuhan Google dan menangani masalah teknis yang timbul dari keputusan tersebut. Google dan Epic akan bekerja sama dalam membentuk komite ini.
Google mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan ini.
Wakil Presiden Urusan Regulasi Google, Lee-Anne Mulholland menyatakan, persaingan dengan Apple membantu menghilangkan kekhawatiran antimonopoli.
Dia menunjukkan bahwa Android adalah platform terbuka yang memberikan banyak pilihan kepada pengembang untuk mendistribusikan aplikasi mereka.
Google juga menyoroti bahwa sebagian besar perangkat Android sudah dimuat dengan dua atau lebih toko aplikasi lainnya selain Play Store.
Keputusan ini berbeda dengan kasus serupa yang melibatkan Epic dan Apple, di mana Epic memenangkan sebagian besar tuntutan mereka.
CNBC mencatat bahwa kasus Epic vs. Google berakhir dengan keputusan juri, sementara kasus Epic vs. Apple akan ditentukan oleh hakim yang berwenang.