BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Danacita mengklarifikasi informasi yang kurang tepat terkait keberadaannya di lembaga pendidikan pada hari ini. Melalui kesepakatan kerja sama dengan beberapa lembaga pendidikan, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), Danacita berperan sebagai alternatif pembayaran biaya pendidikan yang inovatif. Sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danacita memfasilitasi pendanaan pendidikan untuk mendukung pengembangan diri dan pencapaian pendidikan tinggi.
“Sejak awal berdiri, Danacita telah berkomitmen untuk memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan akses pada pendidikan lanjutan di Indonesia. Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan itikad baik dalam setiap langkahnya. Kami menjamin bahwa 100% dana pendanaan dialokasikan langsung ke rekening institusi pendidikan, bukan ke rekening perorangan pelajar atau wali, untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan pendidikan. Melalui kemitraan dengan lembaga pendidikan, kami berharap dapat mendukung pertumbuhan ekosistem pendidikan di Indonesia,” ungkap Alfonsus Wibowo, Direktur Utama Danacita.
Danacita mempraktikkan responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kapasitas keuangan penerima dana, yang melibatkan pelajar dan/atau wali, dengan fokus pada keberlanjutan keuangan jangka panjang. Perusahaan juga mematuhi pedoman perilaku yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI. Selain itu, Danacita memegang teguh prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan opsi pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan. Perusahaan juga menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi, termasuk batasan maksimum biaya yang ditetapkan oleh OJK.
“Dalam menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan, Danacita menerapkan pendekatan hati-hati untuk memastikan bahwa pendanaan yang disediakan sesuai dengan kemampuan penerima dana, yaitu pelajar dan/atau wali,” lanjut Alfonsus Wibowo. “Tidak ada tekanan terhadap calon penerima dana, karena Danacita hanya menjadi salah satu opsi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya pendidikan, melengkapi solusi lain yang mungkin sudah tersedia di lembaga pendidikan masing-masing.”
Proses analisis dan verifikasi yang cermat diterapkan oleh Danacita untuk menilai kelayakan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan. Bagi penerima dana yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum memiliki pendapatan yang memadai, kewajiban pengajuan bersama orang tua atau wali diterapkan.
Semua biaya yang timbul dari pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan diperiksa secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali). Total biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah sekitar 0,07% per hari, masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.
Dalam proses penagihan, Danacita memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah mendapatkan sertifikasi dan pelatihan dari AFPI. Hal ini juga menjamin bahwa setiap tahap, mulai dari pengajuan hingga penagihan, dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hingga saat ini, Danacita telah menjalin kerjasama dengan 148 mitra pendidikan dan menyediakan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Keberadaan Danacita juga dilengkapi dengan izin dan pengawasan dari OJK, sesuai dengan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.(saf)